KABUPATEN MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA.ID — Pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengenai batas kekuasaan, netralitas aparatur negara, serta pentingnya demokrasi yang sehat dalam pidato politik pada puncak peringatan HUT ke-25 Partai Demokrat mendapat perhatian dari kader Partai Demokrat Kabupaten Malang, KRA Dwi Indrotito Cahyono, S.H., M.M.
Sam Tito, sapaan akrabnya, yang juga menjabat Ketua Bidang Hukum Partai Demokrat, menilai pesan tersebut memiliki relevansi kuat dengan prinsip negara hukum. Menurutnya, kekuasaan dalam sistem demokrasi bukan kewenangan tanpa batas, melainkan mandat rakyat yang harus dijalankan berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Dalam negara hukum, kekuasaan tidak boleh berjalan di atas hukum. Kekuasaan justru harus dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan sesuai konstitusi. Karena pada akhirnya sumber legitimasi kekuasaan adalah rakyat,” ujarnya, Jumat (11/09/2026)
Presiden Direktur Kantor Hukum Yustitia Indonesia itu mengatakan, penegakan hukum yang berkeadilan menjadi salah satu fondasi penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Karena itu, aparat penegak hukum maupun seluruh aparatur negara harus bekerja secara profesional, independen, dan tidak digunakan untuk kepentingan politik praktis.
Menurutnya, prinsip tersebut sejalan dengan pesan AHY agar TNI, Polri, intelijen, penegak hukum, ASN, serta seluruh aparatur negara menjaga profesionalitas dan netralitas.
“Netralitas aparatur negara bukan sekadar persoalan etika, tetapi juga bagian dari upaya menjaga fairness dalam demokrasi. Setiap warga negara memiliki hak politik yang harus dijamin dan dilindungi, baik hak untuk memilih maupun hak untuk dipilih,” tegasnya.
Ia juga menilai mekanisme checks and balances perlu terus diperkuat. Pengawasan terhadap kekuasaan, menurutnya, bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan mekanisme konstitusional agar penyelenggaraan negara tetap berada dalam koridor hukum.
Kemenangan dalam pemilu, lanjutnya, semestinya lahir dari kepercayaan masyarakat, bukan melalui penggunaan fasilitas negara atau instrumen kekuasaan untuk memenangkan kepentingan politik tertentu.
“Pemilu yang demokratis harus memberikan ruang yang setara bagi setiap peserta. Siapa pun yang memperoleh mandat rakyat harus menjalankan kekuasaan secara bertanggung jawab, sedangkan yang berada di luar pemerintahan tetap memiliki ruang untuk melakukan kontrol secara konstitusional,” katanya.
Ia berharap seluruh elemen bangsa, termasuk partai politik, pemerintah, aparat negara, media, dan masyarakat sipil, bersama-sama menjaga demokrasi agar tidak berhenti pada prosedur pemilu semata.
“Demokrasi yang sehat membutuhkan hukum yang dipercaya, institusi yang profesional, pers yang bebas, masyarakat sipil yang kritis, serta pengawasan terhadap kekuasaan. Itu semua merupakan bagian penting dari negara hukum,” pungkasnya.











