JAKARTA, SUARAPANCASILA.ID- Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Eddy Hiariej telah mengirimkan surat pengunduran diri ke Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu (6/12). Presiden RI Joko Widodo belum memberikan respons terhadap surat tersebut.
“Ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang segera disampaikan ke Bapak Presiden,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana di Kantor Kemensetneg, kemarin.
KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Tiga orang sebagai penerima, satu lainnya sebagai pemberi.
KPK turut menjerat dua orang dekat Eddy Hiariej yaitu Yosi Andika Mulyadi dan Yogi Arie Rukmana. Mereka dijadwalkan akan diperiksa KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka pada Kamis (7/12).
Awal mula kasus
Kasus ini dilaporkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pada Selasa, 14 Maret 2023. Sugeng menduga Eddy Hiariej menerima gratifikasi Rp7 miliar melalui Yosi dan Yogi.
Uang diberikan oleh Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM) Helmut Hermawan terkait dengan permintaan bantuan pengesahan badan hukum kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham RI.
Helmut disebut sedang bersengketa kepemilikan saham PT CLM dengan seseorang berinisial ZAD. Adapun Helmut saat ini tengah terjerat kasus di Polda Sulawesi Selatan.
Sugeng menambahkan Eddy Hiariej diduga meminta kepada Helmut agar Yosi dan Yogi ditempatkan sebagai Komisaris PT CLM.
“Kemudian diakomodasi dengan adanya akta notaris. Satu orang yang tercantum, saudara YAR [Yogi Arie Rukmana]. Ini aktanya ya. Jadi, ada tiga perbuatan. Uang Rp4 miliar, Rp3 miliar kemudian permintaan tercantum. Ini bukti-bukti yang kami lampirkan dalam laporan kami ke KPK,” ujar Sugeng usai menyerahkan laporan ke KPK pada Maret lalu.
Penyelidikan & penyidikan
Dalam proses verifikasi dan penelaahan laporan masyarakat, KPK menemukan peristiwa pidana sehingga menaikkan status ke tahap penyelidikan. Pada tahap itu, baik Sugeng, Eddy Hiariej, Yosi maupun Yogi telah dimintai keterangan hingga akhirnya KPK menemukan kecukupan alat bukti dan menaikkan status penyidikan pada November lalu.
“Penetapan tersangka Wamenkumham, benar itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Kantornya, Jakarta, Kamis (9/11).
Di proses penyidikan, KPK telah menggeledah rumah kediaman Yosi dan Yogi di Jakarta, Selasa, 28 November malam. Tim penyidik menyita bukti seperti sejumlah dokumen yang memiliki kaitannya dengan perkara.
Selanjutnya pada Rabu, 29 November, lembaga antirasuah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Eddy Hiariej, Yosi, Yogi dan Helmut bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK seperti Anita Zizlavsky (lawyer) dan Thomas Azali (wiraswasta), Kamis, 30 November 2023. Dari saksi tersebut, tim penyidik KPK mendalami pengurusan sengketa perusahaan yang diduga melibatkan Eddy Hiariej dkk.
Praperadilan
Tidak terima status hukum tersangka, Eddy Hiariej, Yosi dan Yogi menggugat KPK ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 4 Desember 2023.
Permohonan yang telah teregister dengan nomor perkara:134/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu mempunyai klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka. Pihak tergugat adalah KPK cq Pimpinan KPK.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan perkara tersebut akan diperiksa dan diadili oleh hakim tunggal Estiono pada Senin, 11 Desember 2023.(*)