Sanderson Gugat Pergub HET LPG Sumsel ke MA : “Tambahan Rp 4.000 Itu Diskriminatif dan Tanpa Dasar!”

SUMSEL- SUARA PANCASILA.ID-Kebijakan harga LPG 3 Kg di Sumatera Selatan kini menjadi sorotan serius. Advokat Sanderson Syafe’i, SH resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap Keputusan Pj. Gubernur Sumatera Selatan Nomor 19/KPTS/IV/2025 Tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleom Gas Tabung 3 Kg Di Provinsi Sumatera Selatan yang menetapkan tambahan biaya Rp 4.000 per tabung untuk wilayah tertentu.

Kebijakan yang ditandatangani oleh Elen Setiadi saat sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Selatan itu dinilai tidak hanya bermasalah secara hukum, tetapi juga berpotensi membebani masyarakat miskin sebagai penerima subsidi karena PERGUB ini menjadi acuan 17 Kabupaten/Kota se Sumatera Selatan dalam menentukan HET.

Sanderson menegaskan, persoalan utama bukan pada besaran Rp 4.000, melainkan pada cara kebijakan itu ditetapkan dan berdampak luas.

Bacaan Lainnya

“Penambahan biaya Rp 4.000 dilakukan secara flat tanpa mempertimbangkan kondisi riil di lapangan. Ini bukan kebijakan berbasis data, melainkan norma yang berpotensi diskriminatif,” ujar Sanderson, Jumat (1/5) di Kantornya bilang Bandar Jaya Lahat.

Menurutnya, kebijakan tersebut mengandung sejumlah kelemahan mendasar, antara lain tidak memiliki parameter objektif; tidak disertai klasifikasi wilayah yang jelas; tidak berbasis kajian biaya distribusi; dan membuka ruang tafsir sepihak di tingkat pangkalan.

Dalam permohonannya, Sanderson secara khusus menyoroti penggunaan istilah “daerah perbukitan” dan “daerah pedalaman” yang menjadi dasar penambahan biaya tersebut.

Masalahnya, kedua istilah tersebut tidak pernah dijelaskan secara hukum maupun teknis. Akibatnya warga bisa membayar harga berbeda tanpa dasar yang jelas; wilayah dengan kondisi serupa bisa diperlakukan berbeda; dan pangkalan berpotensi menentukan harga secara subjektif.

“Kalau tidak ada peta, tidak ada parameter, lalu siapa yang menentukan suatu wilayah itu perbukitan? Ini sangat berbahaya dalam praktik,” tegasnya aktivis konsumen ini.

Gugatan ini juga menyoroti dampak langsung terhadap masyarakat miskin. Pemohon dalam perkara ini, Sugiman (Desil 2), merupakan warga yang merasakan langsung kenaikan harga LPG akibat kebijakan tersebut.

Menurut Sanderson, kondisi ini berpotensi menggerus tujuan utama subsidi yaitu “LPG 3 Kg adalah subsidi negara untuk rakyat miskin. Tapi kalau ada tambahan biaya tanpa dasar yang jelas, maka subsidi itu justru berkurang nilainya bagi masyarakat,” katanya.

Dalam permohonannya ke Mahkamah Agung, Sanderson meminta agar Diktum Keempat dan Kelima dibatalkan; Ketentuan tambahan Rp 4.000 dinyatakan tidak sah; dan Pemerintah daerah diwajibkan menyusun kebijakan berbasis parameter objektif dan transparan.

Ia menekankan bahwa perkara ini menyangkut prinsip dasar negara hukum. “Norma tanpa parameter adalah norma yang tidak bisa diuji. Dan norma seperti itu tidak boleh hidup dalam sistem hukum kita,” ujar ketua YLKI Lahat Raya ini

Perkara ini dinilai memiliki dampak yang lebih luas. Jika dikabulkan, putusan Mahkamah Agung berpotensi menjadi rujukan bagi kebijakan serupa di berbagai daerah.

Beberapa implikasi yang mungkin terjadi antara lain mengakhiri praktik penambahan biaya tanpa dasar yang jelas; mendorong kebijakan publik berbasis data dan parameter; dan memperkuat perlindungan konsumen, khususnya penerima subsidi.

Menutup pernyataannya, Sanderson menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan upaya koreksi yang berdampak merugikan konsumen khususnya rakyat miskin penerima manfaat subsidi.

“Kami tidak sedang melawan pemerintah. Kami hanya ingin memastikan kebijakan berjalan sesuai hukum dan rasa keadilan,” pungkasnya.

Terpisah Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Lubuklinggau, Nurussulhi Nawawi menyambut baik langkah Sanderson menggugat pembebanan biaya tambahan kebutuhan dasar masyarakat LPG Subsidi 3Kg yang berpotensi menjadi perhatian nasional, khususnya dalam pengelolaan subsidi energi yang tepat sasaran, ujar Nun sapaan akrabnya.

Pos terkait