Gadaikan Sertifikat Perumahan Ke Bank, Developer Perumahan di Lubuklinggau Ditangkap Polisi

LUBUKLINGGAU (SUMSEL), SUARAPANCASILA.ID – Seorang developer perumahan di Kota Lubuklinggau, Sumsel ditangkap polisi karena melakukan penipuan perumahan.

Tersangka Vivi Sumanti (51 Tahun) warga Jalan Kampung Jaya Sempurna RT.01 RW 07 Kelurahan Desa Pejaten Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Pelaku kini sudah diamankan di Polres Lubuklinggau untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Bacaan Lainnya

Kasatreskrim Polres Lubuklinggau, AKP Hendrawan menyampaikan pelaku melakukan aksi penipuan Perumahan Vidi Baratarama yang merupakan agunan kredit bermasalah dan telah dilakukan lelang oleh Bank BUMN Cabang Lubuklinggau

“Korbannya adalah Een Rosmalina (52 Tahun) warga yang tinggal di Jl. Kurma Rt.04 Kelurahan Batu Urip Taba Kecamatan Lubuklinggau Timur I,” ungkapnya

Dia menceritakan kejadian tersebut bermula pada tahun 2018 tersangka selaku pemilik PT. Vidi Baratama Mulya menjual rumah dan tanah kaplingan dengan cara kredit.

“Kemudian pada tahun 2019 sertifikat tanah tersebut dijadikan agunan pinjaman di bank BUMN sebesar Rp.500 juta dan pada tahun 2021 sertifikat tanah tersebut kembali dijadikan agunan oleh tersangka sebesar Rp. 2 Miliar,” ujarnya.

Anggunan tersebut dilakukan oleh tersangka tanpa sepengetahuan dan persetujuan dari pembeli tanah kaplingan dan rumah tersebut.

Hingga pada tanggal 30 Agustus 2024 karena kredit atau pinjaman Bank oleh tersangka tersebut macet atau bermasalah.

“Bank BUMN Cabang Lubuklinggau melakukan pelelangan aset yang menjadi agunan tersebut. Atas peristiwa tersebut korban Een mengalami kerugian sekira Rp.1.5 Miliar,” ungkapnya.

Setelah dilakukan penyelidikan keberadaan terlapor oleh personel Sat Reskrim Polres Lubuklinggau pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2024 pukul 03.00 Wib.

“Pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, dan kemudian langsung dibawa ke Polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *