PRABUMULIH, SUARA PANCASILA.ID – Sat Reskrim Polres Prabumulih kembali berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 KUHP. Kali ini, petugas mengamankan seorang pria berinisial RA (34), warga Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. RA diduga kuat telah menggelapkan dua unit sepeda motor milik korban yang tak lain adalah saudara kandungnya sendiri.
Peristiwa ini bermula di Jalan Baru RT 002 RW 004, Kelurahan Tugu Kecil, Kecamatan Prabumulih Timur. Korban bernama Reny Yunita Sari (40) melaporkan bahwa pelaku meminjam dua unit sepeda motor miliknya, yaitu: Honda Scoopy warna coklat (tahun 2023) dan Honda Vario warna hitam (tahun 2024).
Namun, setelah beberapa hari, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Kecurigaan korban terbukti ketika pada 14 Maret 2026, seseorang datang menagih utang pelaku. Setelah ditelusuri, kedua motor tersebut ternyata telah digadaikan oleh pelaku kepada pihak lain. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp51.500.000,- dan langsung melapor ke Polres Prabumulih.
Menindaklanjuti laporan korban, pada Kamis, 4 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB, Team URC TEKAB 11 Polres Prabumulih mengendus keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Sidogede, Kecamatan Prabumulih Utara.
Atas perintah Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke markas kepolisian bersama barang bukti berupa:
1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tahun 2023 dengan Nomor Polisi BG 2168 C.Pernyataan Resmi Pihak Kepolisian Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si., menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana yang merugikan masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat yang masuk akan kami tindak lanjuti secara profesional dan proporsional. Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menyerahkan atau meminjamkan barang berharga, termasuk kepada pihak yang dikenal sekalipun,” tegas AKP Jon Kenedi.
Sementara itu, Kanit Pidum IPDA Andika Nasywa Widyadhana, S.Tr.I.K. menambahkan bahwa saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif.“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara serta mendalami kemungkinan adanya barang bukti lainnya,” jelas IPDA Andika.
Atas perbuatannya, RA dijerat dengan Pasal 486 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dan saat ini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Prabumulih mengimbau masyarakat untuk selalu waspada. Jika melihat atau mengalami gangguan kamtibmas serta tindak kriminalitas, masyarakat dapat segera menghubungi Layanan Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam dan bebas pulsa.











