KOTA LUBUKLINGGAU- SUARAPANCASILA.ID-Merangkum benang merah permasalahan dari sudut pandang kepemudaan, sekaligus menawarkan solusi taktis serta tinjauan hukum dari Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Bung Alfian dan Ketua BPPH (Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum) Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau, Bung Jon Kenedi, S.H. (Kamis 4 Juni 2026) .
Pernyataan Sikap Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau :
Terkait Penertiban Antrean Solar Subsidi dan Ketegasan Wali Kota Lubuklinggau,Bung Alfian (Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau)

Kami mengapresiasi instruksi tegas Wali Kota Lubuklinggau. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa carut-marut antrean Solar di sejumlah SPBU bukan sekadar masalah teknis jadwal, melainkan ada “kelemahan sistemik pada manajemen kontrol SPBU” dan dugaan indikasi kuat adanya kebocoran kuota oleh oknum-oknum pelangsir.
Kondisi ini sudah masuk dalam tahap mengganggu ketertiban umum. Antrean truk yang mengular hingga memakan bahu jalan protokol bukan hanya memicu kemacetan parah, tetapi juga menghambat perputaran ekonomi logistik daerah dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Pemuda Pancasila melihat ada pembiaran yang terkesan disengaja oleh pihak pengelola SPBU demi mengejar omzet cepat tanpa memikirkan dampak sosial bagi masyarakat Lubuklinggau.”
Tinjauan & Konsekuensi Hukum (Legal Standing)Juga diungkapkan oleh Bung Jon Kenedi, S.H. (Ketua BPPH Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau)
“Secara hukum, Solar adalah barang dalam pengawasan (subsidi negara). Oleh karena itu, penyalahgunaan dan kelalaian dalam distribusinya memiliki konsekuensi hukum yang sangat berat :
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah dalam UU Cipta Kerja) Setiap orang atau korporasi yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Sanksi Administrasi Daerah,Pemerintah Kota memiliki kewenangan penuh berbasis UU Pemerintahan Daerah untuk mencabut izin gangguan (ITU/HO) atau merekomendasikan pencabutan izin operasi SPBU ke Pertamina jika terbukti melakukan pembiaran pelanggaran ketertiban umum.
Aspek Hukum, Antrean yang memakan badan jalan melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,karena dengan sengaja menimbulkan gangguan pada fungsi jalan.”
Solusi Terbaik yang Ditawarkan Pemuda Pancasila,Untuk mendukung langkah Wali Kota agar tidak sekadar menjadi intruksi, MPC dan BPPH Pemuda Pancasila Lubuklinggau mendesak penerapan 3 Solusi Terintegrasi berikut:
1. Digitalisasi Penuh & Transparansi QR Code (Stop Manual) Pihak SPBU wajib menerapkan sistem *scan* QR Code MyPertamina secara ketat tanpa pengecualian. Petugas SPBU yang melayani kendaraan tanpa QR Code yang valid, atau melayani plat nomor yang tidak sesuai dokumen, harus langsung diberikan sanksi pemecatan oleh manajemen SPBU. BPPH menyarankan adanya posko pengaduan digital independen dari Pemkot.
2. Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Lapangan,Menurunkan Tim Satgas bukan hanya untuk mengatur lalu lintas antrean, melainkan untuk melakukan penindakan hukum di tempat. Satgas harus terdiri dari unsur Pol PP, Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan unsur masyarakat. Jika ditemukan ada mobil dengan tangki modifikasi (pelangsir), langsung lakukan penyitaan kendaraan dan proses pidana secara transparan untuk efek jera.
3. Penerapan Sanksi Berjenjang bagi SPBU Bandel, Pemerintah Kota bersama Pertamina harus menerapkan skema sanksi yang konkret bagi SPBU yang gagal menertibkan jalurnya:
Pelanggaran Pertama, Skorsing penghentian pasokan Solar subsidi selama 2 minggu.
Pelanggaran Kedua: Skorsing pasokan selama 1 bulan.
Pelanggaran Ketiga: Rekomendasi pencabutan izin usaha secara permanen.
Pemuda Pancasila Kota Lubuklinggau siap mengawal kebijakan Wali Kota ini. Kami tidak akan tinggal diam melihat hak masyarakat kecil dipotong oleh oknum spekulan, dan kami siap bersinergi memberikan bantuan pengawasan di lapangan dari segi keamanan maupun pendampingan hukum melalui BPPH.











