LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA – Ketua GMNI kota Lubuk linggau, Musirawas, dan Muratara, Exley Pradika, menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)/ASN/PNS di larang merangkap jabatan. Menurutnya hal itu di atur dalam undang undang no 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara. dan juga diatur dalam undang-undang nomor 6 tuhan 2014 pasal 29 huruf i.
Subtansi dalam pasal 29 huruf i menyatakan P3K dilarang merangkap jabatan ketua dan / atau anggota badan desa, anggota DPR RI, DPR Provinsi , DPR Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang undang.
“Perlu di pahami dalam undang undang tersebut ada bunyi jabatan lain yang di tentukan dalam peraturan perundang undang undang, salah satu nya kapala desa, ASN dan P3K,” ungkap exley
Exley juga menyatakan jangan sampai di kabupaten Musi rawas dan Muratara GMNI menemukan laporan, ada kepala desa,sekretaris desa dan perangkat desa lainnya merangkap jabatan sebagai P3K.
“Harus pilih salah satu jangan sampai rangkap jabatan karena ini sangat berpotensi kerawanan terjadi melanggar aturan dan dengan menyalahgunakan jabatan sampai melanggar aturan undang – undang no 5 tahun 2014 tentang PNS maupun P3K ” ungkapnya.
Ketua GMNI ini juga mengingatkan bupati melalui dinas terkait harus bertanggung jawab dan merealisasikan aturan ini jika ini terjadi, dan jika GMNI mendapat laporan dari masyarakat maka bupati baik musi rawas dan muratara di anggap lalai dalam bertugas karena jelas larangan tersebut secara tegas tertuang dalam PP manajemen PNS, ASN manajemen PP (P3K), sangsi mereka akan diputuskan kontrak nya dan di diberhentikan.
” GMNI selalu membuka diri untuk menerima laporan dari masyarakat dan siap turun kejalan bersama masyarakat beserta toa” pungkasnya tegas. (*)