Iklan Rekrutman Anggota BPSK Tidak Sesuai Ketentuan Dan Aturan Yang Berlaku : Kata Bung Hairullah

Oplus_131072

Lubuklinggau (Sumsel)-Suarapancasila.id -27 September 2024 -Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan, telah membuka pemilihan anggota BPSK yang baru dengan menempatkan iklan disalah satu media massa dengan isi membuka kesempatan masyarakat untuk ikut pemilihan anggota BPSK Palembang dan Lubuklinggau.

Pada hari selasa tanggal 24 September 2024, para penggiat perlindungan konsumen yg ada di Kota Lubuk linggau terkejut dengan adanya pengumuman tersebut. Kata bung Hairullah, SH yang merupakan salah satu penggiat perlindungan konsumen dan Advokat terkenal dan senior di Kota Lubuklinggau, Musirawas dan Muratara. Kepada awak media beliau juga didampingi bung Nun yang merupakan Ketua BPSK Kota Lubuklinggau dua periode.

Setelah saya cermati dan di teliti kata bung Hairullah, ada perbuatan hukum Disperindag provinsi SumSel yg telah berani menayangkan atau mengiklankan sebuah iklan yg berbunyi membuka pendaftaran calon anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang dan Kota Lubuklinggau.

Bacaan Lainnya

Tentu tayangan tersebut sangat banyak menimbulkan reaksi dari kalangan penggiat perlindungan konsumen Kota Lubuklinggau, Terutama reaksi tersebut datangnya dari semua anggota BPSK. Kenapa reaksi tersebut sangat banyak bermunculan dalam menanggapi iklan tersebut. Karena Marwah iklan tersebut sangat kabur dan tidak ada muatan kaedah- kaedah hukum yg dapat di pertanggung jawabkan,yang pada intinya sebagai berikut:

1. iklan yg ditayangkan tersebut tidak mempunyai sandaran hukum yg jelas karena tidak dapat membuktikan ada tidaknya Surat Keputusan Gubernur Sumatera selatan,yg telah menjadi dasar untuk menyetujui untuk di lakukan rekrutmen calon anggota BPSK, Ini merupakan syarat muktlak untuk di sandingkan dengan iklan.

2.Iklan yg di tayangkan tidak mempunyai kekuatan hukum untuk dapat di pertanggung jawabkan sebab yang berhak menampilkan iklan tersebut adalah ketua tim seleksi bukannya pegawai di Dinas Perdagangan Provinsi Sumatera Selatan.

3.Iklan tersebut sangat lemah tidak transfaran dan akuntabel seharusnya iklan tersebut merujuk kepada Permendag Nomor 72 tahun 2020 yang telah memuat aturan main dalam rekrumen anggota BPSK yang begitu sangat jelas dari mulai tahapan sampai dengan ke persyaratan peserta seleksi.

Saran dan masukan kami selaku penggiat perlindungan konsumen di kota Lubuklinggau terkhusus dari BPSK Kota Lubuklinggau agar pihak Disperindag Provinsi dapat mencabut dan meninjau kembali tayangan iklan tentang rekrutmen anggota BPSK demi terwujudnya kepastian hukum dan menimbulkan gejolak serta reaksi ke depannya agar kiranya pejabat kantor Disperidag propinsi Sumsel lebih berhati hati dalam melakukan kebijakan dan perbuatan terutama di bidang perlindungan konsumen.

Semoga bantahan ini menjadi masukan bagi pemangku dan stak holder Disperindag Provinsi Sumsel.Demikian salam dari konsumen cerdas serta penggiat perlindungan konsumen kota Lubuklinggau” tutupnya.

Dilain pihak kami selaku insan pers untuk mendapatkan informasi berimbang mencoba menghubungi Wa bapak inisial (Tj) sebagai pengawas bidang PKTN Disperindag provinsi Sumsel dengan no hp 08136767#### sampai berita ini naik awak media belum mendapatkan konfirmasi atau berita kejelasan tentang berita tersebut.*Redaksi

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *