Kabar Gembira Bagi Ojol, Presiden Prabowo Teken Perpres Ojol, Tekan Batas Potongan Aplikator Maksimal 8%

NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa potongan biaya yang dibebankan kepada pengemudi ojek online (ojol) harus berada di bawah 10 persen, bahkan secara resmi dibatasi maksimal 8 persen melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Hal ini disampaikan Prabowo saat memberikan sambutan dalam peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) yang digelar di Lapangan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (1/5). Ia mengkritik keras potongan hingga 20 persen yang selama ini diterapkan oleh perusahaan aplikator kepada para pengemudi.

“Pengemudi ojek online, mereka yang bekerja keras mempertaruhkan jiwanya setiap hari, aplikator perusahaan minta disetor 20 persen. Gimana ojol setuju 20 persen?” jelas Prabowo dengan tegas kepada massa buruh yang hadir.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, potongan sebesar itu sangat tidak adil mengingat pengemudi merupakan pihak yang berjuang langsung di lapangan dan menanggung risiko besar. Ia pun mempertanyakan kewajaran potongan tersebut dengan menanyakan secara retoris kepada para buruh, “Gimana 15 persen, berapa? 10 persen, kalian minta 10 persen?”

Lebih lanjut, Prabowo mengumumkan bahwa pihaknya telah menandatangani Perpres yang mengatur bahwa porsi pendapatan pengemudi harus dinaikkan menjadi minimal 92 persen, dari sebelumnya sekitar 80 persen. Ini berarti potongan perusahaan aplikator dibatasi maksimum 8 persen.

“Aturan ini mengatur pembagian pendapatan dari saat ini 80 persen untuk porsi pengemudi, menjadi setidaknya 92 persen porsi pengemudi,” beber Prabowo.

Presiden juga memberikan peringatan tegas kepada perusahaan aplikator agar mematuhi ketentuan tersebut. Jika tidak, mereka dipersilakan untuk tidak beroperasi di Indonesia.

“Kalau engak mau ikut kita, enggak usah berusaha di Indonesia,” pungkasnya.

Pos terkait