NASIONAL, SUARA PANCASILA.ID – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mendorong penyelesaian konflik agraria yang tidak berhenti pada kepastian status tanah, tetapi juga memastikan pemerintahan desa, pelayanan dasar, sumber penghidupan, dan kehidupan sosial masyarakat kembali pulih.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, mengatakan, penyelesaian konflik agraria membutuhkan pembagian kewenangan yang jelas antarkementerian dan lembaga, dengan tujuan akhir memulihkan kondisi desa dan masyarakat yang terdampak.
“Kemendes memegang dampak pada pemerintahan desa, pelayanan, penghidupan, pemulihan ekonomi, dan pencegahan konflik sosial. Rapat koordinasi perlu menghasilkan satu kasus, satu pembagian tugas, satu target waktu, dan satu hasil akhir berupa desa yang pulih,” kata Yandri dalam Rapat Koordinasi yang membahas Konflik Agraria bersama Pimpinan DPR RI di Kawasan Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Menurut Yandri, hasil koordinasi data Kementerian Kehutanan, Badan Informasi Geospasial (BIG), dan Kementerian Dalam Negeri menunjukkan terdapat 35.974 wilayah kawasan hutan dan 34.323 desa yang berada di dalam atau berbatasan langsung dengan kawasan tersebut. Data tersebut merupakan pemetaan awal dan belum dengan sendirinya menentukan status hukum setiap bidang tanah.
“Sebaran ini menunjukkan skala persoalan yang harus kita kelola bersama. Terdapat 34.323 desa dan sekitar 72,28 juta penduduk yang tercatat berada di dalam atau bersinggungan langsung dengan kawasan hutan, dengan variasi yang sangat besar antardaerah,” kata Yandri.
Ia menjelaskan, konflik agraria di desa dapat dikelompokkan dalam tujuh bentuk utama, yakni desa berhadapan dengan kawasan hutan; masyarakat berhadapan dengan pemegang hak guna usaha (HGU) perkebunan; persoalan plasma atau kemitraan yang tidak berjalan; masyarakat berhadapan dengan pemegang izin sektoral; masyarakat adat berhadapan dengan negara atau korporasi; tanah atau aset desa berhadapan dengan proyek, Bank Tanah, atau barang milik negara; serta konflik horizontal di dalam desa atau antardesa terkait batas, tanah ulayat, dan sumber daya alam.
Menurut Yandri, pemetaan tersebut penting untuk menentukan pihak, objek, dan kewenangan yang terlibat dalam setiap kasus. Penyelesaian selanjutnya perlu melibatkan kementerian atau lembaga sesuai kewenangan masing-masing.
Adapun, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memiliki kewenangan terkait kepastian hak atas tanah, HGU, hak pengelolaan, reforma agraria, serta penataan aset. Sementara Menteri Kehutanan memiliki kewenangan atas kepastian status dan batas kawasan hutan, termasuk mekanisme pelepasan, perubahan batas, dan perhutanan sosial.
Sedangkan, Kemendes PDT berfokus pada dampak konflik terhadap pemerintahan desa, pelayanan dasar, penghidupan, pemulihan ekonomi, serta pencegahan konflik sosial.
Mendes Yandri menegaskan, keberhasilan penyelesaian konflik agraria harus terlihat dari kondisi masyarakat dan desa yang benar-benar pulih. Kepastian dan keadilan atas tanah perlu diperoleh, pemerintahan dan pelayanan kembali berjalan, sumber penghidupan masyarakat pulih, pembangunan dapat dilanjutkan, serta konflik serupa tidak kembali terjadi.
Ia menyebut lima indikator yang dapat digunakan untuk mengukur keberhasilan penyelesaian konflik, yaitu status tanah dan kawasan yang jelas; administrasi serta pelayanan yang kembali normal; pendapatan warga yang kembali; perlindungan sosial bagi kelompok rentan; serta tata kelola kolaboratif yang mampu mencegah konflik baru.
“Kita perlu menetapkan kasus prioritas berdasarkan skala persoalan, jumlah warga terdampak, risiko sosial, dan kesiapan dokumen,” ujar Yandri.
Selama proses penyelesaian berlangsung, Yandri juga mendorong agar pelayanan dasar dan kegiatan produktif masyarakat tetap dilindungi. Menurutnya, keputusan administratif tidak boleh justru memperbesar kerentanan masyarakat yang terdampak konflik.
Ia juga mengusulkan agar setiap keputusan ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan dihubungkan langsung dengan rencana pemulihan desa yang terukur, termasuk aspek pelayanan, penghidupan, dan indikator hasil.
Selain itu, diperlukan mekanisme tindak lanjut bersama antara ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kemendes PDT, DPR RI, pemerintah daerah, dan perwakilan masyarakat agar penyelesaian setiap kasus dapat dipantau secara berkelanjutan.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi Saan Mustopa dan Cucun Ahmad. Turut hadir Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki, serta Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan.











