Kepolisian Masih Menyelidiki Adakah Hubungan Kasus Kematian Kontraktor Dengan Pengancaman di Muratara

{"data":{"pictureId":"cd75afd7ee7842c5859088292712ad35","appversion":"4.5.0","stickerId":"","filterId":"","infoStickerId":"","imageEffectId":"","playId":"","activityName":"","os":"android","product":"retouch","exportType":"","editType":"","alias":""},"source_type":"vicut","tiktok_developers_3p_anchor_params":"{"source_type":"vicut","client_key":"aw889s25wozf8s7e","picture_template_id":"","capability_name":"retouch_remove_background"}"}

LUBUKLINGGAU (SUMSEL), SUARAPANCASILA .ID- Kasus kematian Hamzi alias Hamsi seorang kontraktor di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) mengundang tanya di beberapa kalangan. Adakah keterkaitannya dengan kasus pengancaman mantan kepala desa (kades) Karang Anyar di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumsel, yang terjadi belum lama ini.

Pasalnya korban Hamsi tewas ditikam, ternyata korban yang sama saat terjadi melakukan titik Nol pengancamandi depan kantor kementrian agama (Kemenag) Muratara.

Untuk Melanjutkan berita tersebut pihak Media Suarapancasila.id melakukan konfirmasi langsung kepada Mapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani.

Bacaan Lainnya

Dijelaskannya,Koko bahwa tersangka Amir statusnya masih sebagai tahanan Polres Muratara. Hanya saja sementara ini Amir masi di Rumah Sakit (RS) AR Bunda Lubuklinggau.

“Ditahan, di RS dalam penjagaan anggota karena sakit komplikasi,” ungkapnya.Namun Kokom, minta jangan ada yang salah pengertian dengan pengertian pembantaran.

“Mohon jangan salah pengartian pembantaran ya, beda dengan ditangguhkan.Pembantaran itu penahanan namun di luar rutan dalam penjagaan anggota Polri dikarenakan kondisi tertentu, contohnya tersangka sakit serius yg apabila dilakukan penahanan di dalamm rutan akan memperburuk kondisi kesehatannya,” jelas Koko.

Ditambahkan Koko, alasan pihaknya mempertimbangkan pembantaran untuk tersangka Amir adalah kondisi tersangka yang perlu perhatian khusus, penanganan khusus dan ada pertimbangan khusus.

Disinggung fasilitas komunikasi seperti Handphone atau sejenisnya, menurut Koko tersangka yang dalam pembantaran bisa menghubungi keluarga yang tentunya dalam pengawasan anggota yang berjaga.

Selain itu, tersangka yang dibantarkan boleh dijaga juga oleh keluarga dekatnya yg tentunya dibatasi jumlahnya (tidak boleh melebihi dari dua orang) dan pasti diawasi.ujarnya

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *