KPU Brebes Perkuat Pelayanan Informasi untuk Cegah Hoaks dan Sengketa Informasi

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Brebes memperkuat pelayanan informasi publik sebagai upaya mencegah penyebaran hoaks dan meminimalkan sengketa informasi. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Forum Komunikasi Publik (FKP) yang digelar di Aula KPU Brebes, Kamis (23/7/2026), dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat.

Ketua KPU Kabupaten Brebes, M. Taufik ZE, mengatakan forum tersebut menjadi bagian dari penyusunan standar pelayanan informasi publik yang akan diterapkan di lingkungan KPU Brebes. Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan agar standar pelayanan yang disusun sesuai dengan kebutuhan pengguna layanan.

“Melalui Forum Komunikasi Publik ini kami berharap memperoleh masukan terhadap rancangan standar pelayanan KPU Kabupaten Brebes. Masukan dari berbagai pihak akan menjadi bahan penyempurnaan agar pelayanan informasi semakin baik,” kata Taufik.

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, akses informasi yang resmi dan mudah melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) memiliki peran penting dalam memberikan kepastian informasi kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang terbuka, masyarakat dapat memperoleh data dan informasi secara benar sehingga tidak mudah terpengaruh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Pelayanan informasi yang baik diharapkan mampu meminimalkan sengketa informasi, menangkal penyebaran hoaks, serta mendorong partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemilu yang didasarkan pada data dan informasi yang valid,” ujarnya.

Dalam forum tersebut, KPU Brebes juga memaparkan empat prinsip utama pelayanan informasi, yakni transparansi, akuntabilitas, partisipatif, dan aksesibilitas. Keempat prinsip tersebut menjadi landasan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Forum Komunikasi Publik dihadiri perwakilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Brebes, Muhammadiyah, STAI Brebes, insan media, serta Perisai Demokrasi Bangsa. Para peserta diberi kesempatan menyampaikan masukan terhadap rancangan standar pelayanan, termasuk mengenai persyaratan permohonan informasi dan mekanisme pengajuan data.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, KPU Brebes menjelaskan prosedur pelayanan informasi yang berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Seluruh masukan yang disampaikan peserta akan menjadi bahan evaluasi sebelum standar pelayanan ditetapkan.

Penyelenggaraan Forum Komunikasi Publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, serta Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2023 yang telah diubah terakhir melalui Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di lingkungan KPU.

Melalui forum tersebut, KPU Brebes berharap pelayanan informasi publik semakin berkualitas, transparan, dan mudah diakses masyarakat, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu.

suarapancasilaid'

Pos terkait