BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Lima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menyandang status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) setelah menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun dan memenuhi seluruh persyaratan pengangkatan.
Pengangkatan itu bukan sekadar perubahan status kepegawaian. Lima aparatur tersebut kini memikul tanggung jawab untuk menjalankan tugas pemerintahan sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai bidang dan kewenangannya.
Penyerahan keputusan pengangkatan PNS, pengambilan sumpah/janji PNS, serta pengangkatan ke dalam jabatan fungsional dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes.
Dari lima PNS yang menerima keputusan pengangkatan, tiga orang ditempatkan dalam jabatan pelaksana dan dua lainnya diangkat dalam jabatan fungsional.
Staf Ahli Bupati Brebes Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Untung Rizludin, mengatakan status PNS harus diikuti dengan peningkatan kinerja, profesionalitas, integritas, dan tanggung jawab.
“Menjadi ASN bukan sekadar pencapaian administratif, melainkan sebuah amanah dan kepercayaan dari negara, pemerintah daerah, dan masyarakat. Karena itu, saya berharap para PNS yang baru diangkat dapat menunjukkan kinerja yang semakin matang, sikap profesional, integritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas,” ujar Untung.
Menurut Untung, masyarakat pada akhirnya menilai keberadaan pemerintah dari pelayanan yang mereka terima. Karena itu, aparatur harus memahami tugas dan fungsi, menguasai aturan, serta terus meningkatkan kompetensi.
“Jangan berhenti belajar. Pahami tugas dan fungsi masing-masing, pahami aturan, dan yang paling penting pahami kebutuhan masyarakat. Karena tujuan akhir dari pekerjaan kita adalah memberikan pelayanan dan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
Ia juga mengingatkan bahwa perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi membuat ASN tidak hanya dituntut bekerja di balik meja. Aparatur perlu mampu menyampaikan informasi pemerintah secara benar dan mudah dipahami masyarakat.
“Setiap ASN juga harus mampu menjadi bagian dari komunikasi pemerintah. Sampaikan informasi yang benar dan positif kepada masyarakat. Bangun komunikasi yang baik, karena cara kita berkomunikasi juga ikut menentukan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah,” katanya.
Para PNS baru diminta memegang teguh nilai dasar ASN BerAKHLAK, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.
Untung juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi. Setiap kewenangan harus digunakan sesuai ketentuan dan setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kepala perangkat daerah, lanjut dia, memiliki peran penting dalam memberikan arahan, pembinaan, dan pendampingan kepada ASN, terutama terkait kinerja, disiplin, loyalitas, serta integritas.
Salah satu penerima SK PNS, Sofyan Tri Utomo, mengaku bersyukur setelah menyelesaikan masa percobaan selama satu tahun.
“Alhamdulillah, kami sangat mengucapkan syukur kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Setelah kami satu tahun melewati masa percobaan menjadi calon PNS, akhirnya hari ini kami dilantik menjadi PNS seutuhnya,” ungkap Sofyan.
Menurut dia, pengangkatan sebagai PNS menjadi awal untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab yang lebih besar.
“Momentum ini juga menjadi momen kami sebagai PNS untuk memulai tugas, tanggung jawab, dan fungsi kami sebagai PNS. Harapan ke depan, semoga kami dapat melaksanakan tugas dengan baik dan memberikan kontribusi yang besar untuk Kabupaten Brebes,” lanjutnya.
Pengangkatan lima PNS baru tersebut menambah sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Namun, bertambahnya jumlah aparatur tidak dengan sendirinya menjadi ukuran keberhasilan pelayanan pemerintah.
Ukuran yang lebih nyata terlihat dari bagaimana aparatur menjalankan tugas, merespons kebutuhan masyarakat, memberikan informasi yang jelas, serta menyelesaikan pekerjaan sesuai aturan dan kewenangannya.
Karena itu, status PNS menjadi titik awal pengabdian. Amanah tersebut akan diuji melalui pekerjaan sehari-hari, termasuk ketika aparatur berhadapan langsung dengan kebutuhan dan persoalan masyarakat.
Bagi lima PNS baru tersebut, masa percobaan selama satu tahun telah berakhir. Tahap berikutnya adalah membuktikan bahwa status sebagai aparatur negara dapat diwujudkan dalam kinerja dan pelayanan yang benar-benar dirasakan masyarakat Brebes.










