Pemkab Brebes Perkuat Standar Pemotongan Hewan, Pastikan Daging Aman dan Halal

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat pembinaan terhadap usaha pemotongan hewan untuk memastikan daging yang beredar di masyarakat memenuhi standar aman, sehat, utuh, halal (ASUH), serta higienis.

Penguatan itu dilakukan melalui Sosialisasi “Strategi Pemenuhan Regulasi Usaha Pemotongan Hewan, Integrasi Izin Usaha, Penjaminan Halal dan Higiene-Sanitasi NKV” di Aula Jabres, Rabu, 30 September 2026.

Kegiatan yang digelar Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes itu diikuti pengelola Tempat Pemotongan Hewan (TPH), pelaku usaha pemotongan hewan, dan Juru Sembelih Halal (Juleha).

Bacaan Lainnya

Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Brebes, drh. Ismu Subroto, M.Si., mengatakan kualitas daging tidak hanya ditentukan setelah produk sampai di pasar atau meja makan. Kondisi hewan, proses penyembelihan, hingga penanganan daging ikut menentukan mutu produk.

“Pemotongan hewan bukan hanya tentang bagaimana hewan dipotong dan menghasilkan daging. Di dalamnya ada tanggung jawab besar untuk memastikan produk pangan asal hewan yang dihasilkan memenuhi prinsip Aman, Sehat, Utuh, dan Halal atau ASUH,” tegas Ismu.

Menurut dia, pemenuhan standar mencakup legalitas usaha, penerapan kesejahteraan hewan, penyembelihan sesuai ketentuan halal, higiene dan sanitasi, serta persyaratan Nomor Kontrol Veteriner (NKV).

Ismu mengatakan masih terdapat sejumlah tantangan yang dihadapi pelaku usaha, mulai dari pemahaman mengenai perizinan, standar teknis tempat pemotongan, higiene dan sanitasi, jaminan halal, kompetensi Juleha, hingga pemenuhan persyaratan NKV.

Pemerintah, kata dia, memilih pendekatan edukasi dan pendampingan agar pelaku usaha memahami tahapan yang harus dipenuhi.

“Pemerintah Kabupaten Brebes tidak bermaksud mempersulit pelaku usaha. Justru melalui kegiatan ini, kita ingin membangun pola pembinaan yang lebih jelas, sehingga para pelaku usaha mengetahui apa yang harus dipenuhi, bagaimana cara memenuhinya, dokumen apa yang diperlukan, standar teknis apa yang harus diterapkan, serta kepada siapa harus berkoordinasi,” ujarnya.

Ia meminta pelaku usaha tidak memandang regulasi hanya sebagai kewajiban administratif.

“Jangan melihat regulasi sebagai beban. Mari kita melihat regulasi sebagai standar untuk naik kelas,” ungkapnya.

Dalam sosialisasi tersebut, pemerintah menghadirkan tiga narasumber dari instansi terkait.

Ianatunnihayah, S.E. dari DPMPTSP membahas perizinan berusaha pada rumah potong hewan. Materi ini mencakup aspek legalitas yang perlu dipenuhi pelaku usaha.

Dr. drh. Aldi Salman, M.Sc. dari Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Jawa Tengah menyampaikan materi mengenai persyaratan Nomor Kontrol Veteriner pada unit usaha rumah potong hewan ruminansia, termasuk standar teknis, higiene, dan sanitasi.

Sementara itu, Unik Fadila Azzahra dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjelaskan kebijakan dan regulasi jaminan produk halal untuk jasa penyembelihan.

Ismu mengatakan pembinaan tidak akan berhenti pada sosialisasi. Pemerintah Kabupaten Brebes akan melanjutkan pendataan dan pemetaan kondisi tempat pemotongan hewan, mengidentifikasi persyaratan yang belum terpenuhi, melakukan pendampingan, serta monitoring dan evaluasi.

Langkah itu ditujukan agar standar yang disampaikan dalam sosialisasi benar-benar diterapkan dalam proses pemotongan dan penanganan daging.

Bagi konsumen, penguatan standar di tingkat tempat pemotongan menjadi bagian penting dalam memastikan produk pangan asal hewan yang dikonsumsi keluarga memenuhi aspek kesehatan, kebersihan, dan kehalalan.

Legal usahanya, halal prosesnya, higienis penanganannya, aman produknya, masyarakat terlindungi.

suarapancasilaid'

Pos terkait