Macan Linggau Berhasil Ringkus Tiga Dari Enam Pembobol Ruko

LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Tim Macan dari Satuan reserse kriminal Polres Lubuklinggau kembali berhasil menorehkan prestasi usai berhasil meringkus tiga dari enam orang terduga pelaku pembobolan rumah toko (ruko).

Ruko yang berada di Jalan Kenanga II RT.5 Kelurahan Batu Urip Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau diketahui merupakan milik M Syarief Firdaus (37) warga Gang Remaja I, RT.5 Kelurahan Jatinegara Kaum Kecamatan Pulo Gadung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta.

Adapun ketiga tersangka yang berhasil ditangkap adalah Rico Rizki Revaldi (25) warga Jalan Karya II, RT.06 Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Dedek Febi Agus Putra (20) dan Irwansyah (24) keduanya warga Jalan Kenanga I, RT.05 Kelurahan Senalang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuklinggau.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya melalui Kasat Reskrim, AKP Hendrawan mengatakan Kejadian tersebut diketahui terjadi pada hari Rabu 25 Maret 2024, sekitar pukul 10.00 WIB.

Awalnya, saksi Jaya Kusuma (21) warga Desa Suka Menang, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) datang ke ruko milik korban.

Sesampainya di ruko, saksi Jaya Kusuma menemukan kunci gembok rolling door tidak ada lagi. Pintu kaca dalam ruko sudah terbuka.

“Saat diperiksa, ternyata barang-barang milik korban, berupa empat buah velg mobil R17 merk HSR dan 1 unit speaker Bluetooth, telah hilang,” kata Hendrawan.

Saksi Jaya Kusuma melaporkan kejadian ini kepada korban M Syarief Firdaus. Yang selanjutnya diminta untuk melapor ke Polres Lubuk Linggau.

“Adapun kerugian yang dialami korban akibat kejadian itu sekitar 12 juta,” tegas Hendrawan.

Setelah menerima laporan, Tim Macan Linggau melakukan penyelidikan.

Pada 30 Maret 2024, Tim dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Hendrawan bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno mereka melakukan pendalaman pemeriksaan terhadap saksi Lucky Novriansyah dan penyelidikan lebih lanjut.

AKhirnya Tim Macan berhasil mengetahui lokasi tersangka dan melakukan penangkapan. Tiga orang berhasil ditangkap, sedangkan tersangka lainnya berhasil melarikan diri.

“Tiga tersangka yang belum berhasil ditangkap, yakni Op, Fe, dan Ju. Mereka sudah kita masukkan kedalam DPO,” tegasnya.

Dari para tersangka diamankan barang bukti, empat buah velg mobil R17 warna kuning emas merk HSR dan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna ungu.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *