KOTA MALANG (JATIM), SUARAPANCASILA,ID – Peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh pada 1 Mei 2026 menjadi momentum penting untuk memperkuat perlindungan hak-hak pekerja di Indonesia. Tahun ini, semangat May Day juga sejalan dengan dorongan International Labour Organization atau ILO yang terus mengampanyekan pentingnya Decent Work (Pekerjaan Layak), keadilan sosial, perlindungan tenaga kerja, serta lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi seluruh pekerja dunia.
Ketua DPD Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Jawa Timur, Leo A Permana, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa buruh merupakan pilar utama dalam pembangunan ekonomi nasional yang harus mendapatkan kepastian hukum, perlindungan, serta kesejahteraan yang layak.
Menurut Leo, peringatan May Day tidak hanya sekadar seremoni tahunan, tetapi harus menjadi refleksi bersama antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat dalam membangun sistem ketenagakerjaan yang lebih adil, manusiawi, dan selaras dengan prinsip-prinsip ketenagakerjaan internasional yang digaungkan ILO.
“Buruh adalah penggerak utama roda perekonomian bangsa. Tanpa peran mereka, pembangunan tidak akan berjalan optimal. Karena itu, negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum yang nyata, bukan hanya sebatas regulasi di atas kertas,” ujar Leo kepada media, Jumat (1/5/2026).
Ia menilai, hingga saat ini masih banyak persoalan ketenagakerjaan yang menjadi perhatian serius, mulai dari persoalan upah yang belum sepenuhnya layak, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak, perlindungan tenaga kerja perempuan, hingga kepastian jaminan sosial bagi pekerja informal.
Menurut Managing Partner Leo Chien Long Associates-Law Firm ini, tema besar yang diusung ILO tentang penguatan keadilan sosial dan pekerjaan layak harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan pelaku usaha di Indonesia.
“ILO menekankan pentingnya pekerjaan yang layak dan perlindungan menyeluruh bagi pekerja. Ini bukan sekadar isu global, tetapi kebutuhan nyata bagi buruh Indonesia hari ini,” tegasnya.
Sebagai organisasi profesi advokat, IKADIN Jawa Timur, lanjut Leo, memiliki komitmen untuk turut mengawal hak-hak buruh melalui pendampingan hukum, edukasi, serta advokasi kebijakan yang berpihak pada keadilan sosial.
“Kami di IKADIN Jawa Timur memandang bahwa akses terhadap keadilan bagi buruh harus diperluas. Banyak pekerja yang sebenarnya memiliki hak, tetapi tidak memahami jalur hukum untuk memperjuangkannya. Di sinilah peran advokat menjadi sangat penting,” tambahnya.
Leo juga mengajak seluruh elemen bangsa untuk menjadikan Hari Buruh Internasional sebagai momentum memperkuat dialog sosial yang konstruktif antara pekerja dan pemberi kerja, bukan sebagai ajang konfrontasi.
Menurutnya, hubungan industrial yang sehat hanya dapat terwujud apabila ada keseimbangan antara produktivitas perusahaan dan kesejahteraan pekerja.
“May Day harus menjadi simbol persatuan dan perjuangan bersama untuk menciptakan keadilan sosial. Buruh yang sejahtera akan melahirkan produktivitas yang tinggi, dan itu berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi nasional,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Leo menyampaikan ucapan selamat memperingati Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026 kepada seluruh pekerja Indonesia, khususnya di Jawa Timur.
“Selamat Hari Buruh Internasional 1 Mei 2026. Tetap semangat, terus berjuang, dan jangan pernah lelah memperjuangkan hak serta martabat pekerja Indonesia. Buruh kuat, Indonesia maju,” pungkasnya.
REPORTER : DONI KURNIAWAN (KIM)
EDITOR : DENNY W










