ASAHAN(SUMUT),SUARAPANCASILA.ID – Adanya dugaan kuat campur tangan aparat penegak hukum (APH) terkait bebasnya beredar rokok merk Oris ,Manchester,Platinum dan Luffman tanpa pita cukai di warung-warung,Jumat 01/05/2026.
Temuan ini terungkap setelah tim DPP LSM LAPPAN membeli 2 bungkus rokok merk Oris dan Platinum dengan harga Rp. 18.000,- tanpa dilengkapi pita cukai dijual secara tertutup di sebuah warung Jl. Imam Bonjol-Kisaran.
Tentang peredaran rokok ilegal sebelumnya sudah pernah dilaporkan Tim DPP LSM LAPPAN ke APH melalui pesan chatt namun tidak ditanggapi karena bukan gudang penyimpanan
Tim DPP LSM LAPPAN mendesak Pemkab Asahan,Bea Cukai dan Polres Asahan untuk segera mengambil tindakan tegas guna memutus rantai distribusi rokok ilegal di Kabupaten Asahan.
1. Dasar Hukum Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 200/PMK.04/2008. Sanksinya diatur dalam Pasal 54 UU Cukai, yaitu pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal 2 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
2. Dampak bagi Penerimaan Negara
Rokok ilegal merugikan negara karena cukai adalah salah satu kontributor utama APBN. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), potensi kerugian akibat peredaran rokok ilegal mencapai triliunan rupiah per tahun. Hilangnya pendapatan negara berdampak pada pengurangan alokasi untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur.
3. Dampak Sosial dan Ekonomi Lokal
Di tingkat masyarakat, praktik ini memunculkan persaingan tidak sehat bagi pengusaha rokok legal. Selain itu, rokok ilegal sering tidak memenuhi standar kesehatan karena tidak melalui proses pengawasan mutu.
4. Efek Hukum bagi Penjual dan Konsumen
Penjual rokok ilegal berpotensi dijerat pidana dengan ancaman hukuman penjara dan denda. Konsumen tidak dijerat secara langsung, tetapi ikut berkontribusi dalam rantai peredaran ilegal.
5. Tantangan Penegakan Hukum
Lambannya respons aparat menimbulkan pertanyaan terkait integritas penegakan hukum. Apabila benar ada indikasi dukungan pihak tertentu, hal ini masuk kategori tindak pidana korupsi karena melibatkan penyalahgunaan wewenang untuk melindungi aktivitas ilegal.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah pidana, tetapi juga berdampak sistemik terhadap pendapatan negara, kesehatan masyarakat, dan integritas hukum. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan transparan, melibatkan Bea Cukai, Kepolisian, dan Pemerintah Daerah.
Selain itu, perlu edukasi publik tentang bahaya membeli rokok ilegal dan pentingnya cukai sebagai sumber pembiayaan negara,ucap DPP LSM LAPPAN.










