Mediasi Buntu, Kasus Dugaan Penganiayaan Karyawati Dapur MBG Jayanti Resmi Dilaporkan ke Polresta Tangerang

KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Upaya mediasi terkait dugaan penganiayaan terhadap seorang karyawati Dapur SPPG Makan Bergizi Gratis (MBG) Kampung Waru, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menemui jalan buntu. Korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke Polresta Tangerang, Rabu (12/08/2026).

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/B/852/VIII/2026/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Korban, Siti Nurhodijah (42), melaporkan seorang petugas keamanan berinisial (H) atas dugaan penganiayaan dengan sangkaan Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Laporan diterima SPKT Polresta Tangerang sekitar pukul 11.30 WIB.

Berdasarkan uraian dalam laporan, kejadian berlangsung pada Selasa dini hari (11/08/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Persoalan bermula ketika korban meminta bantuan terkait kompor dapur yang mati. Permintaan tersebut kemudian disebut berujung cekcok hingga terduga pelaku diduga menabok bagian mulut korban menggunakan telapak tangan kanan.

Bacaan Lainnya

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami rasa sakit pada bagian rahang atau mulut. Untuk melengkapi proses hukum, korban yang didampingi Ketua Media Center Jayanti (MCJ), Ketua Pokja Jayanti, dan Ketua LPK RI DPD Banten kemudian menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD Tobat, Kabupaten Tangerang.

Ketua LPK RI DPD Banten, Edward, mengatakan pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dan menunggu perkembangan penanganan dari penyidik Sat Reskrim Polresta Tangerang.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai karyawan SPPG Pangkat 2 terpenuhi. Kami juga berharap pihak manajemen memberikan sikap yang baik dan bertanggung jawab terhadap persoalan yang dialami korban,” ujar Edward.

Edward menambahkan, pihaknya akan memantau perkembangan laporan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Ia juga menyinggung ketentuan Pasal 13 ayat (1) KUHP Baru sebagai bagian dari dasar yang menurutnya perlu menjadi perhatian dalam penanganan laporan masyarakat.

Kini, penanganan laporan tersebut berada di tangan Sat Reskrim Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan dan tahapan hukum selanjutnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak media dan LPK RI masih berupaya meminta klarifikasi serta hak jawab dari terduga pelaku maupun manajemen SPPG MBG Pangkat 2 Kampung Waru.

Seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

suarapancasilaid'

Pos terkait