TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Proyek pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMAN 32 Kabupaten Tangerang yang bersumber dari APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026 disorot. Sejumlah pekerja mengaku belum menerima pembayaran atas pekerjaan yang telah mereka lakukan, sementara mandor yang disebut mengatur pekerjaan di lapangan dikabarkan sudah tidak berada di lokasi.
Keluhan tersebut mencuat setelah sejumlah pekerja mengaku pulang tanpa menerima pembayaran yang sebelumnya dijanjikan. Nama Cepy dan Viky disebut pekerja sebagai pihak yang berkaitan dengan pengaturan tenaga kerja di lapangan. Namun, informasi mengenai keberadaan dan tanggung jawab masing-masing pihak tersebut masih membutuhkan klarifikasi dari perusahaan pelaksana.
Salah seorang pekerja, Asep Suhendra, mengungkapkan bahwa persoalan pembayaran tidak hanya menyangkut upah pekerja, tetapi juga kebutuhan sehari-hari selama mereka bekerja. Ia menyebut sejumlah pekerja bahkan masih memiliki bon atau utang di warung yang belum dapat dibayarkan.
«“Katanya mau di-TF, tetapi sampai sekarang belum dibayar. Kami pulang dengan tangan kosong,” ujar Asep, berdasarkan keterangan yang diterima.»
Sorotan semakin mengemuka karena proyek tersebut merupakan pekerjaan pemerintah dengan nilai kontrak mencapai Rp6.677.464.000. Berdasarkan papan informasi/data proyek yang diterima, pekerjaan tersebut memiliki masa pelaksanaan 150 hari kalender dan dikerjakan oleh CV. Indah Global Gemilang, dengan PT. Fajar Konsultan sebagai konsultan pengawas.
Adapun data proyek mencantumkan Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai instansi, dengan nama pekerjaan Pembangunan Ruang Kelas Baru SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Proyek tersebut menggunakan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2026, dengan nomor kontrak 000.3.2/03/02.062/KKPPK/Dindikbud/2026.
Persoalan ini memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pembayaran tenaga kerja pada proyek tersebut. Sebab, bagi pekerja harian maupun tenaga lapangan, pembayaran upah berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup sehari-hari. Keluhan mengenai bon warung yang belum terbayarkan juga menunjukkan adanya dampak ekonomi yang dirasakan pekerja di lapangan.
Sementara itu, kabar mengenai mandor yang disebut “kabur” belum dapat dipastikan sebagai fakta. Istilah tersebut merupakan keterangan dari pihak pekerja mengenai mandor yang disebut tidak lagi berada di lokasi. Hingga berita ini disusun, diperlukan konfirmasi dari Cepy, Viky, CV. Indah Global Gemilang, serta pihak terkait lainnya mengenai keberadaan mereka dan persoalan pembayaran tenaga kerja.
Dengan nilai proyek mencapai miliaran rupiah dan sumber pembiayaan berasal dari APBD Provinsi Banten, transparansi pelaksanaan pekerjaan menjadi perhatian publik. Siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran tenaga kerja, bagaimana mekanisme pembayaran yang diterapkan, dan kapan hak pekerja akan diselesaikan?
Konfirmasi dari pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas penting untuk menjelaskan duduk persoalan tersebut. Apabila terdapat kewajiban pembayaran kepada pekerja yang memang belum diselesaikan, penyelesaiannya menjadi hal yang perlu mendapatkan perhatian dari pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek.











