LUBUKLINGGAU – SUARAPANCASILA.ID –Keberadaan gudang penyimpanan minuman keras (miras) di kawasan Siring Agung, Kota Lubuklinggau, menuai kritik tajam dari kalangan mahasiswa. Ketua Umum HMI Cabang Lubuklinggau melalui Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP), Bayu Ebhie Manyu, menilai beroperasinya fasilitas tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman sistematis terhadap kualitas sumber daya manusia dan moralitas generasi muda di Kota Lubuklinggau.
HMI Cabang Lubuklinggau menilai bahwa keberadaan gudang beralkohol skala besar di tengah permukiman warga mencerminkan lemahnya pengawasan tata ruang dan penegakan regulasi oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau. Akumulasi distribusi minuman beralkohol yang tidak terkontrol secara terukur dinilai berbanding lurus dengan meningkatnya potensi kriminalitas, disfungsi sosial, serta penurunan produktivitas usia muda.
“Secara sosiologis dan akademis, kemudahan akses terhadap zat adiktif seperti alkohol pada kawasan perkotaan selalu menjadi variabel penentu meningkatnya kenakalan remaja dan tindak kejahatan. Kota yang mengabaikan kontrol terhadap distribusi miras sama saja sedang membiarkan degradasi intelektual dan moral generasi penerusnya secara perlahan,” ujar Bayu.
Landasan Regulasi dan Dampak Sosial Ekonomi
Secara yuridis, peredaran dan penyimpanan minuman beralkohol telah diatur ketat dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 20/M-DAG/PER/4/2014. Regulasi tersebut menegaskan bahwa distribusi miras golongan A, B, maupun C wajib mengantongi izin SIUP-MB dan Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) atau Surat Keterangan Pengecer (SKP). Selain itu, lokasi penyimpanan maupun penjualan dilarang keras berdekatan dengan pemukiman warga, sarana pendidikan, tempat ibadah, serta rumah sakit.
Dari aspek psikososial, konsumsi alkohol yang tidak terintegrasi dengan kontrol sosial berpotensi memicu perilaku destruktif:
Disorganisasi Sosial & Kriminalitas: Konsumsi alkohol merusak fungsi kognitif dan kontrol diri, yang terbukti secara empiris menjadi pemicu utama tindak pidana seperti penganiayaan, tawuran antarwarga, hingga kecelakaan lalu lintas.
Degradasi Kesehatan & Beban Ekonomi: Dampak medis jangka panjang mencakup kerusakan organ organ vital, ketergantungan psikologis, serta penurunan kapasitas intelektual usia produktif yang pada akhirnya memperbesar beban ekonomi keluarga dan daerah.
Lebih lanjut, HMI Cabang Lubuklinggau menyoroti aspek legalitas dan transparansi perizinan usaha tersebut. Pemkot Lubuklinggau beserta instansi penegak hukum seperti Satpol PP dan Kapolres Kota Lubuklinggau didesak untuk tidak tebang pilih serta segera melakukan audit perizinan secara terbuka. Jika ditemukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) terkait ketertiban umum dan peredaran minuman beralkohol, tindakan tegas berupa penutupan dan penyegelan permanen harus segera dilakukan.
Sikap kritis ini menegaskan komitmen HMI Cabang Lubuklinggau sebagai mitra kritis pemerintah untuk memastikan pembangunan daerah tidak hanya berorientasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata, tetapi juga wajib memprioritaskan keamanan, kenyamanan, serta perlindungan sosial bagi masyarakat. Jika Pemerintah Kota Lubuklinggau lambat merespons dinamika ini, Maka Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Cabang LubukLinggau menyatakan akan melakukan konsolidasi gerakan besar-besaran demi mengawal ketertiban di Kota Lubuklinggau.











