OPINI, SUARAPANCASILA. ID – Tahun politik 2024 adalah tahun yang menegangkan dan tentunya juga tahun yang penuh asa untuk menggapai impian menjadi wakil rakyat bagi para caleg disemua tingkatan, dari mulai yang tertinggi DPR RI, dan DPD RI, kemudian DPRD Provinsi dan level terendah DPRD kabupaten/Kota.
Namun untuk menggapai impian itu bukanlah hal yang mudah apalagi bagi caleg “pendatang baru”, yang tentunya membutuhkan energi dan finansial yang memadai untuk meraih dukungan maksimal dari masyarakat pemilihnya, untuk dapat bersaing dengan caleg lain apalagi bersaing dengan pertahana yang tentunya dari segi pengalaman dan dukungan pemilih serta finansial yang pastinya lebih siap.
Tantangan besar semua caleg pada masa kampanye Pemilu 2024 adalah bagaimana memperkenalkan nomor urut dan nama mereka di surat suara, ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi para caleg.
Karena dalam peraturan KPU pada Pemilu 2024 tidak akan ada lagi poto caleg, namun hanya memuat nomor urut dan nama caleg (kandidat), terkecuali calon DPD RI yang masih memuat foto.
Menyikapi kenyataan itu maka banyak cara dan strategi secara masif yang dilakukan oleh para calon anggota legislatif untuk mensosialisasikan dirinya, agar dikenali oleh masyarakat calon pemilih.
Dari yang paling sederhana, yaitu kunjungan kerumah-rumah, nyebar kartu nama, pasang stiker,baliho, dan APK lainnya, sampai melalui sosial media, TV, dan menggelar pertemuan umum.
Itu semua dilakoni untuk menjelaskan kepada calon pemilih tentang visi dan misi serta programnya, jika nantinya terpilih dan duduk di kursi empuk lembaga legislatif.
Sesungguhnya bagi calon legislatif pendekatan dengan metologi yang bagaimanapun, sejauh tidak melanggar ketentuan KPU patut untuk dilakukan.
Serta strategi yang dapat meyakinkan para calon pemilih harus dimaksimalkan, sampai menyentuh kesegmen yang paling rendah sekalipun.
Kombinasi antara metode yang satu dengan metode yang lainnya dalam kampanye akan mempercepat dan mempermudah bagi target untuk memahami pesan yang disampaikan.
Yang menarik dalam masa kampanye ini, banyak calon legeslatif memanfaatkan momen pada acara resepsi pernikahan, kenduri, syukuran yang lagi banyak diselenggarakan masyarakat.
Caranya, ketika ada anggota warga masyarakat yang ingin melangsungkan resepsi pernikahan, kenduri, syukuran dan acara yang lain bahkan diacara takziah kematian pun yang banyak mengundang masyarakat berkumpul , maka sang calon baik langsung maupun melalui timnya untuk minta diundang pada acara tersebut.
Trik ini dimaksudkan bahwa kehadiran sang caleg ketempat resepsi dengan alasan resmi diundang, bukan ujug-ujug hadir begitu saja.
Pada hari acara itu sang calon legislator hadir dan pada acara resmi diberikan kesempatan untuk menyampaikan sambutan mewakili tetamu atau undangan, bahkan jika masih ada hubungan kekerabatan dengan tuan rumah maka dia akan ditunjuk sambutan mewakili tuan rumah.
Sebelumnya, MC sudah memperkenalkan siapa yang bakal memberikan sambutan dengan berbagai macam tambahan kata-kata indah dan menarik lainnya untuk mendorong semangat sang calon dan sekaligus untuk meyakinkan para tamu undangan (baca calon pemilih).
Sementara jumlah sasaran yang dapat dijangkau pada ” kampanye di acara resepsi tersebut, ” ini tergantung dengan sedikit banyaknya sahibul hajat mengundang kerabat, handai tolan, dan kenalan, serta relasinya.
Sosialisasi ” Resepsi ” ini sesungguhnya sangat efektif dan hemat bagi para caleg, mereka tidak perlu mengeluarkan dana yang banyak untuk acara tesebut, cukup menyediakan amplop untuk tuan rumah, tentunya sohibul hajat akan senang dengan kehadiran sang caleg pada acara yang diadakan oleh keluarganya.
Berbeda apabila misalnya sang caleg sendiri berkampanye dengan mengumpulkan massa, maka tentu akan mengeluarkan anggaran yang tidak sedikit sebab masyarakat yang diundang untuk berkumpul tentunya wajib disediakan konsumsi dan uang Transport, ini akan berat bagi caleg yang bermodal tipis.
Jadi semakin banyak caleg mendapat undangan dan sekaligus menghadiri resepsi pernikahan serta diberikan kesempatan menyampaikan kata sambutan dimasa kampanye Pemilu, 28 Nopember 2023 sampai 10 Pebruari 2024, maka semakin banyak caleg (kandidat) bertatap muka dengan calon pemilihnya.
Fenomena ini semoga saja tetap berlanjut usai pemilihan umum, jangan sampai setelah tujuannya tercapai menjadi legislator sang caleg tidak sesering ini lagi menghadiri acara – acara yang di adakan oleh warga. (Uk)