SAWAHLUNTO (SUMBAR) SUARA PANCASILA.ID — Peredaran narkotika di Kota Arang kembali diputus. Team Opsnal Lintah Bara Sat Resnarkoba Polres Sawahlunto berhasil meringkus dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar pada Kamis (27/08/2026) sore.
Ironisnya, salah satu yang diamankan masih berstatus anak. Mereka adalah FA alias FEBRI (31), warga Dusun Taratak Capo, Desa Talawi Hilie, Kecamatan Talawi, dan BH (17) yang merupakan anak berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sawahlunto Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. dan menjadi bukti keseriusan Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke akar-akarnya.
Kronologi bermula sekitar pukul 17.30 WIB. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas mencurigai seorang pemuda mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna ungu kombinasi putih di kawasan Dusun Batu Kakok, Desa Tumpuk Tangah, Kecamatan Talawi. Gerak-geriknya mencurigakan.
Tanpa menunggu lama, Team Opsnal Lintah Bara langsung melakukan penangkapan terhadap BH di pinggir jalan. Untuk menjaga transparansi, petugas kemudian memanggil perangkat desa setempat untuk hadir sebagai saksi selama proses penggeledahan.
Hasilnya, dari penggeledahan badan dan kendaraan BH ditemukan satu paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu. Sabu itu terbungkus plastik klip bening, lalu dibungkus lagi dengan pipet plastik warna putih. Barang haram tersebut ditemukan tersimpan di atas motor yang dikendarai BH.
Saat diinterogasi, BH mengaku sabu tersebut dibelinya dari seseorang di daerah Simpang Bunduang, Kabupaten Tanah Datar. Lebih mengejutkan, sabu itu rencananya akan dipakai bersama FA alias FEBRI di Desa Talawi Hilie.
Berbekal informasi itu, Tim langsung bergerak cepat menuju rumah FA alias FEBRI. Benar saja, di kediamannya petugas mengamankan FEBRI tanpa perlawanan.
Dari tangan kedua terduga, polisi menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu paket kecil sabu, satu buah kaca pirek yang dibungkus tisu putih, satu unit sepeda motor Honda Scoopy BA 3705 PJ, serta tiga unit handphone merek POCO M3 warna hitam, INFINIX SMART 8 PRO warna biru, dan OPPO A5s warna hitam.
Kedua terduga berikut barang bukti kemudian digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H. menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan pengguna narkoba di wilayah Sawahlunto.
“Ini komitmen kami. Perang terhadap narkoba akan terus kami lakukan. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk mengawasi anak-anaknya. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Kepolisian,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini penyidik masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya. Polres Sawahlunto juga memastikan akan terus meningkatkan patroli dan operasi guna melindungi generasi muda dari bahaya narkotika.











