Pemkab Rejang Lebong Bahas MoU Dengan BPJS Kesehatan Untuk Periode 2027–2032

REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai mematangkan nota kesepakatan (MoU) dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup untuk periode 2027–2032. Pembahasan dipimpin Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana, S.STP., M.Si., di ruang rapat, Selasa (29/9/2026).

Rapat tersebut dihadiri Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, dr. Dwi Sulistyono Yudo, Kepala Bappeda Rejang Lebong Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., perwakilan Dinas Kesehatan serta sejumlah undangan lainnya.

Bobby mengatakan, pembahasan MoU tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan keberlanjutan jaminan kesehatan bagi masyarakat Rejang Lebong.

Bacaan Lainnya

“Hari ini kita membahas nota kesepakatan atau MoU antara Pemkab dengan BPJS Kesehatan Cabang Curup. MoU ini bertujuan untuk membantu masyarakat Rejang Lebong mendapatkan jaminan kesehatan,” kata Bobby.

Nota kesepakatan tersebut terdiri atas 10 pasal yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak. MoU nantinya akan ditandatangani Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, dr. Dwi Sulistyono Yudo, sebagai pihak pertama dan Plt Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., sebagai pihak kedua.

Bobby menjelaskan, pelaksanaan nota kesepakatan akan ditindaklanjuti melalui penyusunan rencana kerja tahunan yang disiapkan dan disepakati bersama, dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya serta anggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rencana kerja tahunan tersebut nantinya ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan yang ditunjuk dan diberi kewenangan oleh para pihak serta menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari nota kesepakatan.

Dalam kesepakatan tersebut, BPJS Kesehatan selaku pihak pertama memiliki tugas antara lain menyelenggarakan koordinasi dan fasilitasi kegiatan sesuai ruang lingkup kerja sama, menyediakan data dan informasi yang diperlukan serta menjaga kerahasiaan data dan informasi.

Sementara Pemkab Rejang Lebong selaku pihak kedua bertanggung jawab menyediakan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan, menyediakan data dan informasi serta menjaga kerahasiaannya.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Curup, dr. Dwi Sulistyono Yudo, mengatakan kerja sama tersebut diharapkan dapat mulai berlaku 1 Januari 2027 hingga 2032.Menurutnya, dalam kerja sama sebelumnya, sekitar 43.000 warga Rejang Lebong mendapatkan jaminan kesehatan melalui skema yang disepakati bersama pemerintah daerah.

“Layanan kesehatan yang disepakati adalah layanan kelas III dengan nilai iuran sebesar Rp42.000 per jiwa per bulan. Sebesar Rp37.500 dibebankan pada anggaran Pemkab dan Rp4.200 merupakan bantuan dari APBN pusat,” jelasnya.

Dwi menambahkan, layanan BPJS Kesehatan berlaku secara nasional sehingga peserta asal Rejang Lebong dapat memperoleh pelayanan kesehatan di berbagai wilayah Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga menyebutkan, selama sekitar tiga tahun Rejang Lebong telah merealisasikan program Universal Health Coverage (UHC). Saat ini sekitar 98 persen dari 290.000 jiwa penduduk telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, dengan sekitar 82 persen di antaranya merupakan peserta aktif.

Sementara peserta yang kepesertaannya tidak aktif dapat diupayakan untuk diaktifkan kembali sesuai prosedur yang berlaku. Salah satu kemudahan dalam pelayanan, peserta juga dapat menggunakan KTP untuk mengakses layanan sesuai ketentuan program.

Sementara itu, pembahasan teknis terkait pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan milik daerah, termasuk RSUD Rejang Lebong, akan segera menyusul dalam rangka memastikan kesinambungan pelayanan bagi peserta JKN.“Jadi, ini salah satu keunggulan program UHC yang kita jalankan,” demikian Dwi Sulistyono Yudo.

suarapancasilaid'

Pos terkait