Pemkab Rejang Lebong Ikuti Diseminasi SPIP Terintegrasi 2026 Secara Daring

REJANG LEBONG,SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong mengikuti kegiatan Diseminasi Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2026 secara daring, Selasa (14/4/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan BPKP Perwakilan Bengkulu ini diikuti langsung oleh Inspektur Inspektorat Rejang Lebong Erik Rosadi, STTP., M.Si, Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Dra. Upik Zumratul Aini, M.Si, serta kepala OPD dan perwakilan perangkat daerah terkait dari Ruang Bupati Rejang Lebong.

Diseminasi tersebut merupakan bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan serta manajemen risiko di lingkungan pemerintah daerah, khususnya dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan SPIP secara terintegrasi.

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perangkat daerah terhadap pelaksanaan Penilaian Mandiri (PM) SPIP Terintegrasi, sekaligus mendorong kesiapan organisasi perangkat daerah dalam menghadapi evaluasi maturitas SPIP.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Bengkulu, Sugimulyo, menegaskan pentingnya Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) sebagai indikator utama dalam tata kelola pemerintahan.

“SPIP merupakan indikator utama dalam menilai kualitas tata kelola pemerintahan. Implementasinya juga mendukung pencapaian target pembangunan nasional, termasuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), khususnya pada aspek pengendalian dan pengawasan program pembangunan,” ujar Sugimulyo secara daring.

Ia menjelaskan bahwa implementasi SPIP juga menjadi indikator evaluasi bagi pemerintah daerah melalui pengukuran capaian kebijakan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Capaian implementasi kebijakan diukur melalui indikator meso dengan target nilai tertentu sebagai standar keberhasilan. Hal ini juga berkaitan langsung dengan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sugimulyo menyampaikan bahwa SPIP turut terintegrasi dengan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “SPIP berfungsi sebagai alat untuk mengidentifikasi risiko korupsi serta mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tegasnya.

Rapat virtual tersebut diikuti lebih dari 200 peserta dari berbagai instansi. Kegiatan ini diharapkan mampu meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah terkait pentingnya penguatan SPIP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Dengan penguatan SPIP yang optimal, pemerintah daerah diharapkan dapat meminimalisir potensi penyimpangan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pos terkait