Pemkab Rejang Lebong Mulai Terapkan WFH ASN Setiap Jumat , Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan

REJANG LEBONG,SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong mulai menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Rejang Lebong. Kebijakan ini mulai diberlakukan pekan ini, dengan pelaksanaan WFH setiap hari Jumat,sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat dalam rangka efisiensi anggaran dan penghematan energi.

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, menerapkan kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang ditanda tangani pada 31Maret 2026.

Sekda Rejang Lebong, Iwan Sumantri, SE, MM, melalui Asisten III Elva Mardiana SIP, M.Si,melalui Kabag Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Setdakab Rejang Lebong, Ario Tomi SW, menjelaskan bahwa kebijakan WFH mulai efektif dilaksanakan pada Jumat, 17 April 2026. “WFH mulai diberlakukan Jumat besok, namun tidak berlaku untuk semua ASN,” kata ArioTomi.

Bacaan Lainnya

Ia menegaskan, ASN yang bertugas pada sektor pelayanan publik seperti keamanan, kesehatan,energi, Dukcapil, camat dan lurah, serta logistik penting, tetap wajib bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).

Selain itu, pejabat struktural eselon II dan eselon III juga tetap diwajibkan hadir di kantor seperti biasa guna memastikan koordinasi dan jalannya pemerintahan tetap optimal.

Pemkab Rejang Lebong juga memberikan kewenangan kepada setiap perangkat daerah untuk mengatur komposisi pegawai yang melaksanakan WFH dan WFO, dengan ketentuan maksimal**70 persen WFH dan minimal 30 persen WFO.

Pengaturan tersebut dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar serta aktivitas pemerintahan tidak terganggu. Meski bekerja dari rumah, Ario Tomi menegaskan ASN tetap diminta menjaga kinerja  dan profesionalisme.

ASN wajib menyusun laporan kinerja harian serta menyampaikan dokumentasi berupa foto kegiatan kerja berbasis maps geotech sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi. ASN yang melaksanakan WFH juga wajib mengaktifkan alat komunikasi, untuk memastikan kelancaran komunikasi, serta harus siap hadir ke kantor jika dibutuhkan,” jelas Tomi.

Kebijakan WFH ini merupakan bentuk dukungan Pemkab Rejang Lebong terhadap kebijakan pemerintah pusat dengan tujuan di antaranya untuk transformasi budaya kerja ASN yang efektifdan efisien, akselerasi layanan digital pemerintah daerah, efisiensi sumber daya, mengurangipolusi akibat berkurangnya mobiitas, serta mendorong ASN memiliki budaya hidup sehat.

 

Pos terkait