SIAK, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak melalui Tim Fasilitasi Penyelesaian Konflik (TFPK) berhasil mempertemukan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dengan Koperasi Produsen Dayun Bina Sejahtera yang mewakili Petani Beruk dalam mediasi sengketa penguasaan dan pengelolaan lahan. Mediasi berlangsung di Kantor Sekretariat TFPK Kabupaten Siak, Kompleks Perkantoran Bupati Siak, Selasa (11/8/2026).
Pertemuan tersebut menghasilkan sejumlah kesepakatan terkait pengawasan lahan, penghentian ekspansi, akses pemanenan kayu, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta pembentukan tim dialog.
Sengketa berawal dari laporan masyarakat mengenai lahan garapan di wilayah Beruk Zamrud, Kampung Dayun, Kecamatan Dayun. TFPK yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Siak Nomor 100.3.3.2/713/HK/KPTS/2025 kemudian memfasilitasi kedua pihak untuk mencari penyelesaian secara damai dan kondusif.
Dalam kesepakatan tersebut, lahan masyarakat yang berada dalam areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT RAPP di wilayah Beruk disepakati berada di bawah pengawasan Satgas PKKH. Masyarakat dan PT RAPP juga sepakat tidak melakukan perluasan atau ekspansi pada areal yang telah ditentukan.
Kedua pihak berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah. Jika ditemukan perluasan areal tanpa kesepakatan bersama, persoalan tersebut dapat dilaporkan kepada TFPK.
Selain itu, seluruh patok yang sebelumnya dipasang PT RAPP telah dicabut dan tidak akan digunakan kembali. PT RAPP juga berencana membuat kanal untuk akses pemanenan kayu dengan jaminan tidak merusak lahan garapan maupun penguasaan masyarakat.
Untuk mendukung patroli pencegahan karhutla, masyarakat sepakat membuka akses jalan atau portal sehingga PT RAPP dapat melakukan patroli dengan lebih mudah.
Ketua TFPK Kabupaten Siak, Anton Hidayat, mengatakan pembentukan Tim Dialog menjadi bagian penting dari kesepakatan tersebut. Tim ini akan beranggotakan perwakilan PT RAPP dan Koperasi Dayun Bina Sejahtera untuk menjaga komunikasi dan mencegah potensi gesekan di lapangan.
“Persoalan ini sebelumnya terjadi akibat kurangnya komunikasi yang baik. Oleh karena itu, kedua belah pihak harus memiliki perwakilan agar setiap potensi gesekan kecil dapat diselesaikan melalui dialog sebelum memanas,” ujar Anton.
Sekretaris TFPK Kabupaten Siak sekaligus Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan, Asrafli, menilai kesepakatan tersebut menunjukkan komitmen Pemkab Siak dalam menjembatani kepentingan masyarakat dan pihak swasta.
“Melalui dialog yang terbuka dan kooperatif, kita bersyukur kedua belah pihak sepakat untuk saling menghormati batas, membuka akses demi pencegahan Karhutla, serta membentuk Tim Dialog khusus untuk mengawal kesepakatan ini ke depan,” kata dia.
Perwakilan masyarakat, Robinsar Situmorang, mengapresiasi fasilitasi Pemkab Siak. Menurutnya, masyarakat telah lama menunggu ruang dialog untuk menyampaikan persoalan yang mereka hadapi terkait konflik dengan PT RAPP.
“Kami sangat mengapresiasi Pemkab Siak yang telah memfasilitasi penyelesaian ini. Sudah lama masyarakat menunggu ruang terbuka yang baik untuk mendengarkan keluhan terkait konflik dengan RAPP yang selama ini tidak kunjung selesai. Bahkan kami juga sudah sampai ke Gakkum, tetapi TFPK berhasil mempertemukan kami,” ujar Robinsar.
Berita acara kesepakatan ditandatangani perwakilan PT RAPP Tengku Kespandiar dan perwakilan Koperasi Dayun Bina Sejahtera Robinsar Situmorang, serta disaksikan jajaran TFPK, Camat Dayun Wahyudi, Penghulu Dayun Nasya Nugrik, dan masyarakat.
Kesepakatan tersebut diharapkan menjadi pijakan bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dan dialog, sekaligus menjaga kondisi wilayah tetap aman dan kondusif.











