Wabup Netta Dorong Penguatan PPID untuk Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik di Banyuasin

BANYUASIN, SUARA PANCASILA.ID – Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dengan tema “Penguatan Peran PPID dalam Implementasi Keterbukaan Publik pada Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin”, yang dilaksanakan di Ruang Edelweiss, OPI Indah Hotel Jakabaring, Rabu (12/8).

Kegiatan tersebut digelar sebagai upaya Pemerintah Kabupaten Banyuasin dalam memperkuat tata kelola informasi publik, sekaligus meningkatkan kapasitas dan kompetensi PPID pada perangkat daerah. Melalui pengelolaan informasi yang baik, pemerintah diharapkan mampu mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, akuntabel, informatif, dan dapat dipercaya masyarakat.

Adapun pemateri dalam kegiatan tersebut yakni Anggota Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Dr. Hadi Prayogo, M.I.Kom. Sekretaris Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Yulis Tyagita Utami, S.I.Kom., M.I.Kom. serta Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng.,

Bacaan Lainnya

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Banyuasin, Ir. Netta Indian, S.P., menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan hanya menjadi tanggung jawab Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, tetapi merupakan tanggung jawab seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyuasin.

“Informasi bukan hanya milik Kominfo. Seluruh perangkat daerah wajib mengelola, mendokumentasikan, memverifikasi, menyimpan, dan menyampaikan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mana informasi yang boleh disampaikan kepada masyarakat dan mana yang dikecualikan, semuanya harus dipahami dengan baik,” tegasnya.

Menurutnya, Kabupaten Banyuasin memiliki karakteristik wilayah yang cukup kompleks, terdiri atas wilayah daratan dan perairan dengan kondisi geografis yang luas. Hal tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam pengelolaan dan penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Banyuasin memiliki wilayah yang luas, terdiri dari wilayah daratan dan perairan. Ini memang menjadi tantangan, tetapi bukan alasan untuk tidak memberikan pelayanan informasi yang baik. Dengan kerja sama dan kolaborasi seluruh perangkat daerah, saya yakin tidak ada yang tidak bisa kita lakukan,” katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyuasin, Ir. Erwin Ibrahim, S.T., M.M., M.B.A., IPU., ASEAN Eng., menyampaikan bahwa masyarakat pada prinsipnya membutuhkan tiga hal dari pemerintah, yakni informasi, pembangunan, dan pelayanan, sebab karena itulah PPID merupakan salah satu komponen bagian yang penting.

“Pada prinsipnya, masyarakat membutuhkan tiga hal dari pemerintah, yaitu informasi, pembangunan, dan pelayanan. Karena itu, PPID harus mampu menjadi penggerak tata kelola informasi yang transparan dan profesional. Ketika masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai apa yang dikerjakan pemerintah, maka kepercayaan publik terhadap pemerintah juga akan semakin kuat,” ujarnya.

Erwin menambahkan, keterbukaan informasi bukan berarti pemerintah harus membuka seluruh informasi tanpa batas. PPID harus mampu memilah dan memahami informasi yang wajib disampaikan kepada publik serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“PPID memiliki peran strategis dalam memastikan keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik. Pemerintah bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas, tetapi harus mampu menjelaskan informasi apa yang wajib disampaikan kepada masyarakat dan pada saat yang sama melindungi informasi yang memang bersifat rahasia sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan, Khaidir Rohimin, S.E., M.M., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025, Kabupaten Banyuasin masih berada di bawah standar yang diharapkan.

“Kami berharap melalui kegiatan ini ada perubahan dan peningkatan yang signifikan. Persyaratan untuk menjadi badan publik informatif sebenarnya bukan sesuatu yang sulit. Seluruh perangkat daerah sudah memiliki data dan informasi, tinggal bagaimana informasi tersebut dikelola, dirangkum, didokumentasikan, dan disajikan dengan baik melalui sistem yang telah disediakan,” jelasnya.

Khaidir mengatakan, Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen mendampingi seluruh kabupaten dan kota agar mampu meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik. Terlebih, Sumatera Selatan pada tahun 2025 telah berada dalam jajaran 10 besar secara nasional dan menargetkan peningkatan peringkat pada tahun berikutnya.

“Kami sangat berkepentingan agar seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Selatan, termasuk seluruh perangkat daerahnya, dapat menjadi badan publik yang informatif. Kami berharap Banyuasin pada tahun 2026 dapat meningkatkan predikatnya dan menjadi salah satu kabupaten yang informatif,” ujarnya.

Melalui kegiatan Bimtek ini, Pemerintah Kabupaten Banyuasin berharap seluruh PPID perangkat daerah semakin memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawabnya dalam pengelolaan informasi publik. Dengan kolaborasi seluruh perangkat daerah, keterbukaan informasi di Kabupaten Banyuasin diharapkan semakin berkualitas serta mampu mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

suarapancasilaid'

Pos terkait