TANAH LAUT, SUARA PANCASILA.ID – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut menggelar rapat koordinasi pembahasan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program SIPADU BERKAT (Sistem Pelayanan Terpadu Pasca Pemberkatan) di Gedung Sarantang Saruntung, Rabu (03/06/2026).
Rapat dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Laut, Akhmad Hairin dan dihadiri unsur Pengadilan Negeri Pelaihari, Pengadilan Agama Pelaihari, Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), tokoh agama Hindu, Buddha, Katolik, Kristen, camat, serta perangkat daerah terkait.
Dalam arahannya, Akhmad Hairin menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Laut untuk menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi masyarakat.
Menurutnya, berbagai proses administrasi yang selama ini membutuhkan waktu, tenaga, dan biaya harus terus disederhanakan melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi.
“Kita ingin pelayanan publik semakin mudah dan cepat. Hal-hal yang selama ini berbelit-belit harus kita pangkas. Salah satu langkahnya melalui pola kerja sama seperti yang kita bahas hari ini,” ujarnya.
Ia menambahkan, kerja sama lintas sektor diperlukan agar data dan layanan antarinstansi dapat saling terintegrasi sehingga masyarakat tidak perlu lagi melalui proses administrasi yang panjang untuk mendapatkan dokumen kependudukan.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanah Laut, Andra Eka Putra menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan serupa beberapa waktu lalu. Melalui SIPADU BERKAT, pencatatan perkawinan yang dilakukan di rumah ibadah bagi pasangan non-muslim akan langsung terhubung dengan proses pencatatan administrasi kependudukan oleh negara melalui sistem digital yang telah disiapkan Disdukcapil.
Ia menyebutkan bahwa program tersebut merupakan implementasi arahan Bupati Tanah Laut H. Rahmat Trianto dalam rangka mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.
“Tujuannya agar tidak ada lagi pemisahan antara pencatatan perkawinan yang dilakukan di rumah ibadah dengan pencatatan yang dilakukan oleh negara melalui Disdukcapil. Semua dapat terintegrasi dalam satu sistem pelayanan,” jelasnya.
Kadis Dukcapil juga mengungkapkan bahwa implementasi awal SIPADU BERKAT telah diuji coba dan diluncurkan pada 22 Mei 2026 di lingkungan Gereja Kalimantan Evangelis (GKE). Hasil uji coba tersebut menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan sebelum program diterapkan secara lebih luas.
Melalui SIPADU BERKAT, pasangan non-muslim yang telah melaksanakan pemberkatan perkawinan nantinya dapat langsung menerima dokumen kependudukan yang telah diperbarui berupa KTP elektronik berstatus kawin, Kartu Keluarga baru, serta Akta Perkawinan tanpa harus datang kembali ke kantor pelayanan.
Dalam rapat tersebut, para peserta juga membahas sejumlah aspek penting dalam naskah perjanjian kerja sama, termasuk pembagian tugas, hak dan kewajiban masing-masing pihak, serta mekanisme pertanggungjawaban terhadap keabsahan dokumen yang diterbitkan melalui sistem tersebut.
Pemerintah Kabupaten Tanah Laut berharap kolaborasi antara pemerintah daerah, lembaga keagamaan, lembaga peradilan, dan seluruh pemangku kepentingan dapat memperkuat pelaksanaan SIPADU BERKAT sehingga mampu memberikan pelayanan yang lebih cepat, mudah, dan membahagiakan masyarakat sekaligus meningkatkan tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Tanah Laut.











