Seorang Petani di Musi Rawas Ditangkap Polisi Karena Buka Lahan Dengan Cara Membakar

MUSI RAWAS, SUARA PANCASILA.ID – Seorang petani berinisial NA (25) berhasil diamankan jajaran Polres Musi Rawas setelah kedapatan membuka lahan dengan cara dibakar di Desa Lubuk Pauh, Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas.

NA diamankan  Selasa 2 Juni 2026, sekitar pukul 11.00 WIB, setelah polisi menerima informasi adanya titik panas (hotspot) yang terdeteksi melalui sistem pemantauan satelit LAPAN. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan ke lokasi oleh tim Satreskrim Polres Musi Rawas.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati pelaku sedang membakar tumpukan ranting, daun kering dan kayu hasil pembersihan lahan miliknya.Lahan seluas sekitar 2 hektare diketahui telah hangus terbakar dan menimbulkan kepulan asap yang berpotensi meluas ke area sekitar.

Bacaan Lainnya

Kasus ini menjadi bukti bahwa praktik pembakaran lahan yang selama ini kerap dilakukan secara sembunyi-sembunyi kini semakin mudah terdeteksi berkat teknologi.Dari hasil penyelidikan awal, NA diketahui telah mempersiapkan pembukaan lahan sejak Februari 2026 dengan menebas dan menebang pepohonan di area perkebunan seluas sekitar 2,4 hektare.

Setelah kayu dan ranting mengering, NA mulai melakukan pembakaran pada Senin 1 Juni 2026.Keesokan harinya, NA kembali ke lokasi untuk membakar sisa-sisa vegetasi yang telah dikumpulkan.

Dengan menggunakan korek gas dan gulungan plastik bekas polibag sebagai pemantik api, tumpukan daun serta kayu kering dengan cepat terbakar.Namun aksi tersebut tidak berlangsung lama. Titik api yang muncul langsung terpantau sistem satelit sehingga petugas berhasil melakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa tiga potong kayu sisa pembakaran, korek api gas, 13 gulung plastik polibag warna hitam, sebilah parang sepanjang sekitar 50 sentimeter, yang diduga digunakan dalam aksi pembakaran lahan.

Seluruh barang bukti bersama pelaku kini telah diamankan di Mapolres Musi Rawas guna menjalani proses hukum lebih lanjut.Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan karena dampaknya sangat merugikan masyarakat dan lingkungan.

“Kami menegaskan tidak ada toleransi bagi siapa pun yang sengaja merusak lingkungan dan memicu kabut asap.Saat ini penyidik juga berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli lingkungan hidup untuk melengkapi proses penyidikan,” tegasnya.

Menurut Kapolres pembakaran lahan merupakan tindak pidana serius dengan ancaman hukuman berat.

“Pelaku dapat dikenakan pidana penjara mulai dari 3 tahun hingga 10 tahun, serta denda yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,sebagaimana diatur Pasal 108 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” jelasnya.

Ia juga mengimbau agar masyarakat menggunakan cara aman dalam membuka lahan tanpa harus membakar.

Sebagai alternatif, masyarakat dapat menerapkan metode pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB), seperti mencacah ranting dan sisa tanaman menjadi kompos, memanfaatkan limbah vegetasi sebagai pupuk organik.Selain itu dapat menggunakan alat mekanis atau alat berat secara legal, membuat kebun secara bertahap tanpa membakar vegetasi.

Kapolres meminta seluruh masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan atau kepulan asap yang mencurigakan agar segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.

“Hanya dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah dan aparat penegak hukum, upaya menjaga Musi Rawas bebas dari kabut asap dan kerusakan lingkungan dapat terwujud,” pungkasnya. (yat)

suarapancasilaid'

Pos terkait