PESISIR BARAT, SUARAPANCASILA.ID – Peratin (Kepala Desa) Pekon Pemancar Kecamatan Pesisir Utara Kabupaten Pesisir Barat Lampung, Dairatul Updir, diduga memberhentikan seluruh Aparatur pekonnya secara sepihak tanpa alasan yang jelas.
Hal itu disampaikan oleh salah satu mantan aparat pekon setempat yang meminta agar wartawan tidak menyebutkan namanya karena takut akan berdampak pada hubungan kekeluargaan.
Menurut sumber, pemberhentian sepihak yang dilakukan Peratin terhadap seluruh aparat pekon pemancar tersebut disinyalir dikarenakan tidak mendukung sang Peratin saat Pemilihan Peratin (Pilratin) Pekon Pemancar beberapa waktu lalu.
“Setelah kami diberhentikan, Peratin lalu mengangkat aparat pekon yang baru dengan alasan janji politiknya saat pencalonan. Akan tetapi, didalam perekrutan itu, peratin tidak menjalankan regulasi aturan yang sudah ditentukan. Seperti tidak membuka penjaringan dan penyaringan atau seleksi calon aparat/perangkat Pekon”, ungkap sumber dengan nada kecewa.
Lanjutnya, yang membuat pihaknya heran terhadap tindakan peratin dalam mengangkat aparat pekon yang baru, adalah adanya salah satu aparat pekon yang pendidikannya diduga tidak tamat Sekolah Dasar (SD) bahkan ada satu orang aparatnya yang diduga memakai ijazah milik saudaranya.
Menanggapi hal itu, Ketua
LSM Ikatan Pemuda Indonesia (IPI), Hendri Yusri, menilai bahwa Peratin Pekon Pemancar, Dairatul Updir, didalam memberikan SK pemberhentian itu, jelas telah mengangkangi Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 67 Tahun 2017, tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri, Nomor 83 Tahun 2015, tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Dan jelas di Pasal 5 ayat 1, bahwa Kepala Desa memberhentikan perangkat desa setelah berkonsultasi dengan Camat. Kemudian pada ayat 2 berbunyi perangkat Desa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, dan dinyatakan terpidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap,” tegas Hendri.
Kemudian Hendri Yusri berharap
Kepada Inspektorat, Dinas PMD, Camat dan instansi terkait agar kiranya untuk memeriksa berkas aparat pekon tersebut dan menindaklanjutinya.
Dikonfirmasi melalui telephone WhatsAppnya dan tim awak media mendatangi balai pekon untuk dikonfirmasi langsung, Selasa 26/12/2023.
Peratin Pekon Pemancar, Dairatul Updir, membenarkan bahwa seluruh perangkat pekonnya diberhentikan dan menyisakan satu orang lama, Namun ia berdalih pemberhentian tersebut didasari adanya surat pengunduran diri dari perangkat-perangkat pekon itu sendiri.
“Iya memang sudah saya berhentikan semua hanya tinggal satu orang saja aparat pekon yang lama, mereka semua mengundurkan diri saat hari pertama saya masuk kerja dan itu sudah melalui mekanisme dan prosedur,” kelit peratin.
Saat awak media menyinggung terkait ada aparat pekon yang ijazahnya hanya tamatan SD dan ada juga yang memakai ijazah milik saudaranya,
Peratin mengatakan mereka saat ini sudah memakai ijazah paket C dan salah satu aparat pekon yang bernama Agus Sriyanto selaku Kasi Kesejahteraan memakai ijazah dari paket A sampai paket C, kelitnya kepada awak media. (TIM)