PESISIR BARAT (LAMPUNG), SUARAPANCASILA.ID – Pemeriksaan terhadap Rodial selaku Peratin Pekon Penyandingan Kecamatan Bangkunat oleh Inspektorat Kabupaten Pesisir Barat terkait dugaan mark up biaya pembuatan dua unit sumur bor berikut tiang dan tandon air yang diberitakan beberapa media beberapa waktu lalu, gagal dilaksanakan.
Ditemui di ruang kerjanya, Rabu (3/1/2024) Inspektur Pembantu II (Irban), Ponco Prasetyo menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap Peratin Rodial guna meminta keterangan terkait pemberitaan beberapa media pada waktu lalu mengenai adanya dugaan mark up pembuatan sumur bor.
“Kemarin (Selasa, 02/01/2024, red) saya sudah telepon yang bersangkutan, saya minta dia untuk datang ke Inspektorat hari ini, tapi Peratin Rodial mengatakan belum bisa menghadiri panggilan pihak Inspektorat karena dirinya masih ada urusan keluarga,” tutur Ponco Prasetyo.
“Saya mau mengurus adik saya yang sakit di Bandar Lampung, jadi masalah panggilan, saya minta dijadwalkan ulang,” ucap Ponco menirukan apa yang disampaikan Rodial.
Ponco memastikan akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Peratin Rodial, pada pekan depan. “Kalau memang alasannya ada saudaranya yang sakit, kita maklumi ini karena alasan kemanusian saja,” timpal Ponco secara bijak.
Alasan yang disampaikan Peratin Rodial kepada Irbanwil II Ponco Prasetyo lewat telepon pada Selasa (02/01/2024) bahwa dirinya tidak bisa memenuhi panggilan Inspektorat yang dijadwalkan Rabu (03/01/2024) karena dirinya mau mengurus saudaranya yang sakit di Bandar Lampung ternyata tidak sesuai dengan keterangan yang disampaikan Yuzir selaku camat Bengkunat.
Melalui sambungan telepon Rabu (03/01/2024) sekira pukul 11.00 saat dikonfirmasi mengenai keberadaan Peratin Rodial apakah memang sedang di Bandar Lampung sehingga tidak bisa memenuhi panggilan inspektorat? “Tadi pagi saat saya lewat depan rumahnya, saya liat Peratin Rodial masih ada di rumahnya. Iya tadi pagi saya lihat Dia masih di rumahnya,” kata Yuzir.
Saat ditanya kalau memang Peratin sedang melakukan dinas luar apakah sebelumnya Peratin Rodial meminta izin atau memberi tahu camat selaku kepala wilayah? “Sampai saat ini tidak ada permintaan izin atau pemberitahuan kepada saya,” ucap Yuzir.
Terpisah sekretaris dinas PMP Pesisir Barat Suwarti ditemui di kantor DPMP setempat mengatakan bahwa setiap perjalanan dinas harus seizin pimpinan misal seorang kepala bidang kalau ada urusan kedinasan dia harus mendapatkan SPT dari Kepala Dinas, “Itu untuk kedinasan satu hari ya kata,” Suwarti.
Kalau tiga hari atau lebih minimal dapat SPT dan SPPD dari asisten begitu juga kalau seorang pemimpin Pekon atau Peratin dia harus mendapat izin dari Camat sebagai kepala wilayah. Untuk acara Pemerintah harus mengantongi SPT dan SPPD dari camat, sementara untuk acara pribadi atau acara keluarga, Peratin harus mendapat izin tertulis dari Camat. Tujuan jelas agar selama peratin berhalangan, kewenangan dilimpahkan ke juru tulis.
Jadi kalau asal pergi tanpa izin pimpinan itu namanya “dinas liar” sindir Suwarti, menutup perbincangan.(*)