Tawuran yang Diatur Lewat Instagram Berujung Maut, Polisi Tangkap Remaja 16 Tahun

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Kesepakatan tawuran yang dibuat melalui media sosial Instagram berakhir tragis. Seorang remaja berusia 17 tahun tewas setelah terlibat bentrokan antarkelompok di wilayah Desa Wanacala, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polres Brebes telah mengamankan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berusia 16 tahun yang diduga menjadi pelaku utama.

Kasus ini menjadi salah satu perkara menonjol yang diungkap Polres Brebes dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawadha, Senin (1/6/2026).

Bacaan Lainnya

Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila menjelaskan, tawuran bermula dari aksi saling tantang antara kelompok “kidul18society” dan “bledos19boys” melalui media sosial.

Kedua kelompok kemudian sepakat bertemu untuk melakukan duel dengan format lima lawan lima menggunakan senjata tajam.
Pertemuan tersebut terjadi pada Sabtu (2/5/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Saat bentrokan berlangsung, korban berinisial AF (17) mengalami luka sabetan senjata tajam jenis corbek pada bagian selangkangan kiri.
Korban kemudian ditemukan meninggal dunia di saluran irigasi beberapa jam setelah kejadian.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil kami identifikasi dan diamankan,” kata Ryke.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 80 Ayat (3) junto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa media sosial kerap menjadi ruang awal munculnya konflik yang berujung tindak pidana serius.

suarapancasilaid'

Pos terkait