BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Gedung tua yang dikenal sebagai Gedung Hogwan di Desa Dukuhturi, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, ambruk pada Ahad, 30 Agustus 2026. Bangunan tersebut roboh dan menimpa tiga rumah warga. Tiga orang meninggal dalam peristiwa itu, terdiri atas dua anak dan seorang lansia.
Di balik tragedi tersebut, Gedung Hogwan menyimpan sejarah panjang. Bangunan yang selama beberapa tahun terakhir digunakan sebagai tempat olahraga badminton itu sebelumnya merupakan bagian dari pabrik tepung tapioka pada masa kolonial Belanda.
Sejarah bangunan tersebut diungkap Fuad Hasim Padholi, pemegang kuasa pengurusan aset keluarga Hogwan. Ia mengatakan bangunan itu berkaitan dengan seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Tiras Hendarmo. Tiras juga dikenal dengan nama Hoogwan atau Hogwan dan Tan Hien Kiat.
Menurut Fuad, Tiras menikah dengan Cornelia, perempuan keturunan Tionghoa, pada 8 Maret 1949. Dari pernikahan tersebut, keduanya memiliki enam anak.
Tiras memiliki sejumlah usaha. Salah satu usaha terbesarnya adalah pabrik tepung tapioka yang aktivitas produksinya berlangsung di kawasan yang kini dikenal sebagai Gedung Hogwan di RW 03 Desa Dukuhturi, Bumiayu.
“Gedung itu awalnya pabrik tapioka. Kemudian alih fungsi jadi gedung badminton,” kata Fuad saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Menurut dia, aktivitas pabrik tapioka tersebut kemudian terhenti setelah terjadi konflik sosial yang menyasar warga keturunan Tionghoa menjelang dekade 1980-an. Kondisi itu membuat keluarga Tiras meninggalkan Bumiayu dan pergi ke luar negeri.
“Intinya berhenti karena ada konflik rasis anti-China. Keluarga lari ke luar negeri,” ujar Fuad.
Beberapa tahun kemudian, keluarga Tiras kembali ke Bumiayu pada era 1980-an. Mereka melanjutkan kembali sejumlah usaha yang sebelumnya ditinggalkan.
Fuad mengatakan usaha keluarga tersebut kemudian berkembang ke berbagai bidang. Selain tapioka, bisnis mereka merambah sektor bioskop, pupuk, beras, rice mill, pakan ternak dan sejumlah usaha lainnya.
Namun, aktivitas pabrik tapioka tersebut akhirnya berhenti setelah Tiras meninggal dunia di Jakarta pada 26 Juni 1992.
Setelah itu, bangunan bekas pabrik tersebut tidak lagi menjadi bagian dari aset keluarga. Bangunan kemudian berpindah kepemilikan dan dimanfaatkan sebagai tempat olahraga badminton.
“Sudah dilepas gedung Hogwan. Di dalam catatan keluarga, sudah bukan lagi sebagai aset,” ungkap Fuad.
Terlepas dari sejarahnya, Gedung Hogwan tidak tercatat sebagai bangunan cagar budaya Kabupaten Brebes.
Edison, anggota Tim Ahli Cagar Budaya Brebes, mengatakan Gedung Hogwan memang memiliki latar sejarah karena dibangun pada masa kolonial Belanda. Namun, bangunan tersebut tidak tercantum dalam daftar cagar budaya yang ditetapkan pemerintah daerah.
“Memang dilihat dari sejarahnya Gedung Hogwan itu dibangun era kolonial Belanda. Tapi dalam Perda Nomor 10 Tahun 2015 bangunan ini tidak terdaftar sebagai cagar budaya,” lanjutnya.
Menurut dia, usia bangunan bukan satu-satunya faktor untuk menetapkan sebuah bangunan sebagai cagar budaya. Bangunan yang telah berusia lebih dari 50 tahun juga perlu memiliki nilai penting tertentu, antara lain berkaitan dengan sejarah, pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, atau aspek penting lainnya.
Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015, sejumlah objek diduga cagar budaya yang tercatat di Kecamatan Bumiayu antara lain Situs Lumpang Jaran, Jembatan Sakalibel, Stasiun Bumiayu, Rumah Dinas Kepala Stasiun, Rumah Dinas Kepala PPKA Stasiun Bumiayu, Menara Air, dan Taman Makam Pahlawan Bumiayu.
Gedung Hogwan tidak tercantum dalam daftar tersebut.
Kini, bangunan yang menyimpan sejarah perjalanan industri di Bumiayu itu telah runtuh. Runtuhnya gedung bukan hanya menyisakan puing, tetapi juga meninggalkan duka setelah tiga warga kehilangan nyawa akibat tertimpa bangunan tersebut.











