REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Rejang Lebong yang dipimpin langsung Ketua Apdesi Sofian Effendi bersama jajaran melakukan audiensi dengan Plt Bupati Rejang Lebong, Rabu (13/5/2026), di ruang kerja Plt Bupati.
Dalam audiensi tersebut, Plt Bupati Rejang Lebong Dr. H. Hendri SSTP MSi. di dampingi Asisten I Setdakab Rejang Lebong Bobby Harpa Santana, SSTP, MSi, Kabag Hukum Indra Hadiwinata, SH,serta Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Drs Budi Setiawan.
Audiensi tersebut membahas perkembangan Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) tentang Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2026 yang menjadi salah satu dasar pencairan Siltap kepala desa dan perangkat desa di Kabupaten Rejang Lebong.
“Pemkab Rejang Lebong memastikan bahwa Raperbup ADD terus berproses dan tidak menunda-nunda. Bukan hanya Raperbup ADD, namun juga hal lainnya seperti TPP yang terus kita kejar,” ujar Plt Bupati Hendri.
Ia menjelaskan bahwa seluruh tahapan harus dilalui sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku sehingga proses penyusunan regulasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan.
“Karena segala sesuatunya ada proses yang harus di lalui dan harus mengikuti aturan serta ketentuan yang berlaku. Saya juga minta Asisten I dan Kabag Hukum untuk terus mengawal proses penyelesaian Raperbup ADD beserta regulasi lainnya agar dapat segera diselesaikan,”katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Rejang Lebong, Drs Budi Setiawan menjelaskan bahwa proses pengusulan Raperbup ADD Tahun 2026 sebenarnya telah dilakukan sejak Maret 2026. “Hari ini Apdesi melakukan audiensi dengan Plt Bupati terkait rancangan peraturan bupati ADD2026 sebagai dasar pencairan DD dan ADD tahun 2026,” jelas Budi.
Menurutnya, Dinas PMD telah mengusulkan Raperbup tersebut kepada Bagian Hukum sejak Maret 2026. Namun dalam perjalanannya terdapat perubahan mekanisme akibat adanya kegiatan dari KPK sehingga terjadi perubahan pihak yang berwenang menandatangani Raperbup.
Ia menambahkan, sejumlah tahapan finalisasi juga telah dilakukan, termasuk pengajuan fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Bengkulu. “Gubernur Bengkulu pada 16 April 2026 sudah mengirimkan surat ke Kemendagri untuk meminta persetujuan penandatanganan Raperbup ADD tersebut,” ujarnya.
Namun pada 4 Mei 2026, Kemendagri mengeluarkan surat yang menyatakan Raperbup ADD Tahun 2026 belum disetujui karena dasar hukum yang dicantumkan masih menggunakan PPNomor 11 Tahun 2019, padahal seharusnya mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2026 yang telah mencabut aturan sebelumnya.
“Sehingga Kabupaten Rejang Lebong diminta untuk mengusulkan ulang,” terang Budi. Budi juga mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2026 surat usulan fasilitasi Raperbup telah ditanda tangani Sekda Provinsi Bengkulu dan telah diterima oleh Pemkab Rejang Lebong.
“Selanjutnya tadi Plt Bupati juga sudah menandatangani surat pengantar kepada Gubernur untuk meminta rekomendasi Mendagri terkait persetujuan penandatanganan,” jelasnya.
Pihaknya berharap rekomendasi dari Kemendagri dapat segera diterbitkan sehingga proses pencairan DD dan ADD Tahun 2026 dapat berjalan lancar. “Kita berharap sebelum Idul Adha rekomendasi dari Kemendagri sudah turun,” pungkasnya.










