REJANG LEBONG, SUARA PANCASILA.ID – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Rejang Lebong, Dr. H. Hendri, S.STP., M.Si., menerima hasil pemeriksaan pendahuluan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu terkait tata kelola RSUD Rejang Lebong, Senin (28/9/2026).
Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong untuk membenahi manajemen rumah sakit sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Penyampaian hasil pemeriksaan berlangsung dalam exit meeting di Ruang Rapat Bupati Rejang Lebong, pukul 09.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Plt Bupati Hendri, didampingi Sekda Rejang Lebong Iwan Sumantri, S.E., M.M., Kepala Bappeda Afreda Rotua Purba, S.Hut., M.Ling., Inspektur Erik Rosaldi, S.STP., M.Si., Kepala Dinas Kesehatan drg. Asep Setia Budiman, Kepala BKPSDM Erwan Suganda, S.H., serta Direktur RSUD Nova Friska Elianti, M.Kes. Kegiatan turut dihadiri tim pemeriksa BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Dalam arahannya, Hendri menyampaikan apresiasi kepada tim BPK yang telah melaksanakan pemeriksaan kinerja pendahuluan selama 30 hari, sejak 30 Agustus hingga 28 September 2026.
Ia berharap hasil pemeriksaan tersebut menjadi pedoman bagi manajemen RSUD dan seluruh jajaran Pemkab Rejang Lebong dalam melakukan perbaikan tata kelola rumah sakit.
“Dengan adanya audit kinerja ini, kami berharap ke depan pelayanan Rumah Sakit Daerah Kabupaten Rejang Lebong bisa lebih baik lagi. Kami mohon arahan dan bimbingan dari BPK sehingga rumah sakit dapat optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Hendri.
Sementara itu, perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Antonius Suci Arisetyo, menjelaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pemeriksaan tematik nasional terkait kinerja pelayanan kesehatan dan tata kelola rumah sakit.Pemeriksaan dilakukan untuk menilai efektivitas dan efisiensi pengelolaan RSUD sekaligus mengidentifikasi aspek yang perlu diperbaiki.
Dalam penyampaian hasil pemeriksaan pendahuluan, BPK menyoroti sejumlah aspek, mulai dari pengelolaan klaim Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pelayanan medis, pengelolaan anggaran, sistem informasi hingga sarana dan prasarana rumah sakit.
Pada pengelolaan klaim JKN, BPK menemukan masih adanya keterlambatan penyelesaian dokumen, kesalahan pengodean klinis serta dokumen pengajuan klaim yang belum lengkap. Kondisi tersebut menyebabkan munculnya klaim pending dan klaim tidak layak dengan realisasi sekitar 25 persen sehingga berpotensi memengaruhi penerimaan dan arus kas RSUD.
BPK juga menilai fungsi Tim Kendali Mutu dan Kendali Biaya (KMKB) serta Manajemen Pelayanan Pasien (MPP) belum sepenuhnya optimal. Selain itu, penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) RSUD masih perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Pada aspek digitalisasi, RSUD dinilai perlu memperkuat pengembangan Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS), termasuk penyusunan peta jalan dan pembentukan tim yang memadai. Optimalisasi sistem tersebut diharapkan dapat mendukung pengelolaan klaim JKN, pengendalian obat, serta efisiensi belanja.
Kesiapan infrastruktur kelistrikan juga menjadi perhatian BPK, terutama untuk mendukung pengoperasian alat kesehatan, termasuk Cath Lab yang belum dikirim Kementerian Kesehatan karena salah satu kendalanya adalah kesiapan jaringan listrik.
Selain itu, BPK mendorong RSUD memperkuat strategi peningkatan pendapatan non-JKN, termasuk melalui pemetaan potensi kerja sama dengan perusahaan asuransi dan perbankan. Penggunaan formularium obat juga perlu diperbarui agar mengacu pada Formularium Nasional (Fornas) terbaru.
Antonius menegaskan, peningkatan kinerja rumah sakit membutuhkan dukungan dan sinergi antara manajemen RSUD dengan pemerintah daerah.
“Optimalnya pelayanan kesehatan RSUD menjadi tanggung jawab bersama antara RSUD dan Pemerintah Daerah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, hasil pemeriksaan pendahuluan tersebut selanjutnya akan menjadi bahan persiapan pemeriksaan terinci. Jadwal pemeriksaan lanjutan akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan BPK RI di Jakarta.
Pemkab Rejang Lebong menyambut hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola RSUD. Melalui pembenahan yang berkelanjutan, pemerintah daerah berharap pelayanan kesehatan semakin efektif, efisien, dan mampu memenuhi kebutuhan masyarakat.











