Polisi Gunakan Taktik Undercover Buy, Tangkap Kurir dan Bandar Narkoba

Tersangka Herman Resin (43) (kaos merah) dan Hendra Wijaya alias Abai (33).

LUBUKLINGGAU, SUARA PANCASILA.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuklinggau, berhasil mengamankan dua orang yang diduga sebagai kurir dan bandar narkoba pada, Kamis (29/2/2024) sekitar pukul 13.30 WIB.

Keduanya adalah Herman Resin (43) warga RT 03 Kelurahan Marga Bakti, Kecamatan Lubuklinggau Utara I dan Hendra Wijaya alias Abai (33) warga Jalan Pelita Lorong Mubarok RT 08 Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Andri Wira Yudha menyampaikan selain dua tersangka tersebut juga berhasil diamankan barang bukti berupa tujuh plastik klip yang diduga sabu seberat 159,07 gram, 194 butir Exstasi warna biru-putih, satu ball plastik klip, satu handbag, bola lampu, kunci gembok dan anak kuncinya, pipet plastik, dua unit handphone dan satu unit sepeda motor matic dengan nopol BH 5126 YJ.

Bacaan Lainnya

“Akibat perbuatan yang dilakukan tersangka, keduanya disangkakan dengan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 112 ayat (2),” kata Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha kepada Suarapancasila.id, Jumat (1/3/2024).

Dilanjutkan Kapolres, penangkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba, IPTU Nopera Enam Jaya Putra bersama Kanit Idik, IPDA Prayitno berawal adanya laporan masyarakat yang kemudian dilakukan undercover buy, dengan cara memesan sabu dengan Abai.

Dari pemesanan itu disepakati akan dilakukan transaksi di jalan Trans Sumatera Lubuklinggau – Lahat, tepatnya di seberang terminal Simpang Periuk Kecamatannya Lubuklinggau Selatan II.

“Namun yang datang untuk melakukan transaksi adalah Herman Resin dan langsung dilakukan penangkapan. Tersangka Resin kedapatan membawa setengah kantong sabu dan seratus butir exstasi,” tambah Kapolres.

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Herman Resin hanya disuruh Abai mengantarkan narkoba tersebut.

“Usai ditanya anggota, diketahuilah keberadaan Abai. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap Abai yang juga merupakan residivis kasus narkoba,” terangnya.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti narkoba lainnya. Dimana saat ini kedua tersangka sudah dijebloskan ke sel Mapolres Lubuklinggau.

“Kedua tersangka saat ini sudah dijebloskan ke sel Polres Lubuklinggau guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Kapolres.(*)

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *