KABUPATEN TANGERANG (BANTEN) SUARAPANCASILA.ID – Proyek pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Kampung Kelapa, RW 02, Desa Pangkat, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan. Pasalnya, proyek yang disebut menggunakan anggaran pemerintah tersebut diduga minim transparansi dan mengabaikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pantauan awak media pada Sabtu (29/8/2026) menunjukkan pekerjaan SPAL tersebut sudah hampir rampung. Namun, hingga pekerjaan berjalan, papan informasi proyek yang menjadi sarana bagi masyarakat untuk mengetahui sumber anggaran, nilai pekerjaan, pelaksana, serta jangka waktu pelaksanaan, tidak terlihat terpasang di sekitar lokasi.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik. Apalagi, proyek pemerintah yang menggunakan uang masyarakat semestinya dapat diawasi secara terbuka, sehingga masyarakat dapat mengetahui siapa pelaksana pekerjaan dan dari mana sumber anggarannya.
Tak hanya soal transparansi, aspek keselamatan pekerja juga menjadi sorotan. Sejumlah pekerja yang terlihat di lokasi diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) yang memadai. Padahal, penerapan K3 merupakan bagian penting dalam setiap kegiatan konstruksi untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja.
Ironisnya, saat awak media berada di lokasi, pihak yang disebut sebagai pelaksana proyek juga tidak terlihat. Ketika salah seorang pekerja ditanya mengenai keberadaan papan informasi proyek, ia mengaku tidak mengetahui.
“Tidak tahu,” ujar pekerja tersebut.Kondisi ini semakin memperkuat pertanyaan mengenai pengawasan proyek di lapangan. Sebab, selain kontraktor atau pelaksana, pengawasan dari pihak yang berwenang sangat dibutuhkan untuk memastikan pekerjaan berjalan sesuai spesifikasi, ketentuan administrasi, serta standar keselamatan kerja.
Ketua Media Center Jayanti, Bonai Supriyadi, menilai kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan instansi terkait.
Ia mempertanyakan komitmen transparansi dalam pelaksanaan proyek yang menggunakan anggaran publik. Menurutnya, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui informasi mengenai proyek yang dilaksanakan di lingkungan mereka.
“Proyek yang dibiayai uang pajak masyarakat seharusnya transparan. Papan informasi proyek harus dipasang agar masyarakat mengetahui sumber anggaran, nilai proyek, pelaksana, dan informasi lainnya. Jangan sampai masyarakat hanya melihat hasil pekerjaan, tetapi tidak mengetahui siapa yang mengerjakan dan menggunakan anggaran berapa,” ujar Bonai.
Ia juga menyoroti dugaan minimnya penerapan K3 di lokasi pekerjaan.
“Keselamatan pekerja jangan dianggap sepele. Kalau memang ada pekerjaan konstruksi, pekerja harus mendapatkan perlindungan dan perlengkapan keselamatan sesuai ketentuan. Pemerintah maupun pihak pengawas harus turun langsung dan jangan sampai pengawasan hanya dilakukan di atas kertas,” tegasnya.
Bonai meminta Pemerintah Kabupaten Tangerang dan instansi teknis terkait segera melakukan inspeksi ke lokasi. Ia berharap pemeriksaan tidak hanya sebatas melihat hasil fisik pekerjaan, tetapi juga mencakup administrasi proyek, sumber serta penggunaan anggaran, kualitas pekerjaan, hingga kepatuhan terhadap ketentuan K3.
“Kami meminta pemerintah daerah turun langsung ke lokasi dan melakukan evaluasi secara menyeluruh. Jangan hanya duduk di meja atau ruangan ber-AC. Lihat langsung kondisi di lapangan dan pastikan seluruh aturan benar-benar dijalankan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut belum memberikan klarifikasi terkait tidak terpasangnya papan informasi proyek serta dugaan tidak optimalnya penerapan K3 di lokasi.











