PRABUMULIH, SUARA PANCASILA.ID – Ketua DPRD Kota Prabumulih Bpk. H. Deni Victoria, S.H., M.Si memimpin Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih Bpk. Aryono, S.H., dihadiri Wali Kota Prabumulih Bpk. H. Arlan, Wakil Wali Kota Prabumulih Bpk. Franky Nasril, S.Kom., MM, Anggota-Anggota DPRD Kota Prabumulih serta tamu undangan lainnya. Rapat berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Prabumulih. (26/6/2026)
Rapat Paripurna dengan Agenda :
- Pengesahan Jadwal Kegiatan Pembahasan Rancangan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darrah (APBD) Kota Prabumulih TA. 2025
- Penyampaian Nota Pengantar Walikota terhadap Pembahasan Rancangan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Darrah (APBD) Kota Prabumulih TA. 2025
- Pengambilan Persetujuan Anggota DPRD Kota Prabumulih terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu Menjadi Perusahaan Perseoran Daerah Petro Prabu (PERSERODA)
- Pendapat Akhir Walikota Prabumulih terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu Menjadi Perusahaan Perseoran Daerah Petro Prabu (PERSERODA).
- Penandatangan Keputusan Bersama terhadap Raperda tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu Menjadi Perusahaan Perseoran Daerah Petro Prabu (PERSERODA).

Dasar hukum utama untuk pembahasan dan penetapan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) atau Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Adapun Raperda Kota Prabumulih yang telah di mencapai keputusan bersama ialah Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Petro Prabu menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Petro Prabu (PERSERODA).











