BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Bojonegoro menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dengan sejumlah catatan dan penyempurnaan. Ketua Pansus I DPRD Bojonegoro, Mustakim, mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana setelah perda tersebut disahkan.
Hal itu disampaikan Mustakim usai rapat kerja Pansus bersama tim eksekutif yang membahas Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruang Komisi A DPRD Bojonegoro, Senin (15/6/2026).
Menurutnya, Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah merupakan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola aset pemerintah daerah agar lebih tertib, transparan, dan memiliki kepastian hukum yang jelas. Namun, keberhasilan implementasinya sangat bergantung pada kesiapan regulasi teknis sebagai aturan turunan.
“Raperda ini sudah kami setujui di tingkat Pansus dengan beberapa catatan, baik dari sisi redaksional maupun substansi. Yang terpenting, OPD terkait harus segera mengkaji kebutuhan aturan pelaksanaannya agar diketahui berapa Perbup yang harus disusun,” ujar Mustakim.
Ia mengingatkan agar perda yang telah disusun secara serius tidak kehilangan efektivitas hanya karena belum dilengkapi aturan teknis.
“Jangan sampai perda yang sudah dibuat dengan serius justru tidak berjalan karena belum ada aturan teknisnya,” tegas politisi PKB tersebut.
Mustakim menjelaskan, pengelolaan barang milik daerah melibatkan banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), mengingat aset pemerintah tersebar di berbagai sektor, mulai pendidikan, kesehatan, pertanian, hingga infrastruktur. Karena itu, seluruh OPD harus memahami substansi perda agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif dan sesuai tujuan.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya pengamanan aset daerah melalui inventarisasi dan sertifikasi aset yang menjadi milik pemerintah. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya sengketa aset di kemudian hari.
“Aset milik pemerintah harus segera diamankan dan disertifikatkan. Sementara aset yang menjadi hak masyarakat atau pihak lain juga harus segera diinventarisasi dan diberikan haknya. Jangan sampai kita mengambil hak orang lain, tetapi jangan pula aset daerah hilang karena tidak tertata dengan baik,” tandasnya.
Mustakim berharap perda tersebut dapat menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah dalam melakukan penataan, pemanfaatan, dan pengamanan barang milik daerah secara profesional dan akuntabel. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meminimalkan potensi konflik kepemilikan aset di masa mendatang.
Dengan dukungan aturan teknis yang memadai, ia optimistis Perda Pengelolaan Barang Milik Daerah akan memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan serta mendukung pembangunan yang lebih efektif di Kabupaten Bojonegoro.











