BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Bojonegoro menyatakan menerima dan menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026 untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu (29/7/2026), terhadap Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Bojonegoro Tahun 2026–2030 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak.
Melalui juru bicaranya, Maftukhan, Fraksi Gerindra menekankan pentingnya pengembangan pariwisata yang terarah dan berkelanjutan melalui penguatan promosi, perbaikan infrastruktur, pemberdayaan UMKM dan pelaku ekonomi kreatif, serta peningkatan peran kelompok sadar wisata.
Selain itu, kawasan wisata juga diharapkan memiliki standar keamanan dan mitigasi bencana yang jelas agar mampu memberikan kenyamanan bagi wisatawan serta berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Terkait Raperda Kabupaten Layak Anak, Fraksi Gerindra mendorong adanya jaminan pemenuhan hak dan perlindungan anak agar dapat tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal.
Dengan sejumlah catatan tersebut, Fraksi Gerindra menyatakan menerima dan menyetujui kedua Raperda untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro.











