Rehab Gedung DPRD Mangkrak, Fungsi Pengawasan Anggota Dewan Diragukan

SUNGAI PENUH, SUARAPANCASILA.ID – Pembangunan rehab gedung DPRD Kota Sungai Penuh, dengan sumber pendanaannya dari Anggaran Pembangunan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dengan pagu Rp2 miliar lebih, terancam terbengkalai, Kamis (21/12/2023).

Jika pembangunan rehabilitasi gedung Kantor DPRD Kota Sungai Penuh gagal diselesaikan, berdampak terhadap marwah anggota dewan, fungsi dan kewajiban pengawasan selaku wakil rakyat dianggap gagal bahkan bisa dikatakan ‘mandul’.

Berdasarkan kontrak kerja nomor : 640/01-kontrak/DPU-PR-4/VII/2023 dengan CV Reski, waktu pelaksanaan 120 hari kalender, namun sudah memasuki minggu ke tiga bulan Desember 2023 ini, pekerjaannya belum terlihat akan diselesaikan bahkan fakta di lapangan masih ditemukan item pekerjaan terbengkalai.

Bacaan Lainnya

‘’Terbengkalainya pembangunan rehab Gedung DPRD Kota Sungai Penuh, berdampak terhadap marwah anggota DPRD Kota Sungai Penuh, hal itu menyangkut fungsi dan kewajibannya sebagai legislator atau pengawasan,” jelas pengamat politik setempat, Supradinata, S.IP., M.Si.

Dia juga bilang, bahwa di sisi lain sebagai lembaga wakil rakyat, sudah tentu merupakan harapan bersama. Sebagai lembaga perwakilan yang menyuarakan aspirasi masyarakat, sebagai penghubung antara rakyat dengan pemerintah, mewakili kepentingan masyarakat, sebagai legislator, pengawas jalannya roda pemerintahan yang dilaksanakan oleh eksekutif. Tentu, terbengkalainya pembangunan rehab gedung dewan merupakan preseden buruk atas kinerja eksekutif utamanya legislatif tak sebab objek pembangunan terbengkalai berada di depan mata para anggota dewan.

Masih kata Supradinata, peran dan fungsi yang melekat dalam tugas, wewenang, hak dan kewajiban menempatkan lembaga DPRD sebagai institusi penting sebagai mitra strategis bagi eksekutif dalam menjalankan agenda dan roda pemerintahan.

“Masyarakat juga mendukung adanya fasilitas gedung dewan yang memadai, dan diharapkan dapat meningkatkan kinerja wakil rakyat,” kata Supradinata, ketika ditemui awak media, Kamis (21/12/2023).

Sayangnya kata Supradinata, arah dan kebijakan pihak eksekutif Sungai Penuh belum sesuai harapan. Salah satu contoh terbengkalainya pelaksanaan pembangunan rehab gedung DPRD Kota Sungai Penuh, dengan anggaran Rp2 miliar lebih, ditambah dengan dana pengawasan dan perencanaan mungkin mendekati Rp2,5 miliar.

Untuk diketahui APBD Kota Sungai Penuh tahun 2023 yakni Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp900 miliar, bila ditambah Dana Aloksi Khusus (DAK) totalnya berkisar Rp1,2 riliun lebih.

‘’Apa yang saya kemukakan ini bukan ada unsur rekayasa atau menyudutkan seseorang, namun ini kenyataan di lapangan, berbagai polemik pemberitaan tentang Pembangunan Rehab Gedung DPRD Kota Sungai Penuh dan pembangunan sektor lainnya menjadi sorotan,” pungkas Supradinata. (*

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *