LUBUKLINGGAU, SUARAPANCASILA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Lubuklinggau, Sumsel melakukan Inspeksi mendadak (sidak) dan penutupan paksa terhadap restoran non halal yang belum memiliki izin.
Restoran Oriental Kedai di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau Senin (29/4/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, mendadak ditutup paksa. Karena tanpa izin menjual makanan non halal.
Sejumlah pejabat Pemkot Lubuklinggau mulai dari Dinas Perizinan, Disperindag, hingga Satpol PP diketuai Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan H Surayadarma melakukan sidak dan menurunkan paksa spanduk Restoran Oriental Kedai yang menjual beragam masakan non halal.
Seperti, bakki (babi) goreng, bakki kuah, bakki goreng jumbo, babi kecap, samean goreng, dan menu lainya.
“Masalanya mereka ini membuka usaha tapi belum ada izinnya, apa lagi menjual menu makanan non halal. Padahal masyarakat kita ini mayoritas muslim,” kata Suryadarma.
Pemkot Lubuklinggau menegaskan tidak melarang setiap warga untuk membuka usaha. Namun setiap usaha yang dibuka, harus memiliki izin resmi dari pemerintah, terlebih lagi seperti Restoran Oriental Kedai yang menjual menu khusus non halal dengan konsumen non muslim.
“Selain prosedur izin, harus ada persetujuan juga dari warga sekitar. Karena mereka ini membuka kedai ini di lingkungan mayoritas muslim. Kita tidak masalah mau siapa saja yang datang ke sini, silakan saja. Tapi jangan melupakan aturan dan lainnya,” jelasnya.
Pihaknya mengatakan, selain di Jalan Yos Sudarso ada beberapa titik lagi restoran di Kota Lubuklinggau yang juga menjual makanan dan menu non halal, dengan menu babi panggang. Seperti di depan Hotel Royal dan satu lagi di wilayah Timur Kota Lubuklinggau.
“Kita minta masyarakat menjadi konsumen cerdas, kalau masuk restoran ditanya dulu. Ini produknya halal atau tidak, jangan nanti setelah makan baru ditanya,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Perizinan Kota Lubuklinggau Yean Verawati mengungkapkan jika Restoran Oriental Kedai yang disidak hari ini, memang tidak memiliki izin. Sehingga spanduk promosi yang pemilik pasang langsung diturunkan secara paksa.
“Kita minta mereka lengkapi dulu izinnya, jadi sebelum izin itu keluar tidak boleh beraktivitas,” tegasnya.
Jika masihg saja ada aktivitas pascasidak tanpa dilengkapi izin resmi, maka Pemkot Lubuklinggau akan melakukan penutupan paksa terhadap pemilik restoran.
Sementara itu, Yanto, onwer Restoran Oriental Kedai yang menjual produk non halal, mengaku akan langsung menutup restoran yang dia miliki.
“Kita tutup dulu dan tidak aktivitas dulu sampai izinnya keluar, mungkin ini saja dulu stetmen saya. Karena saya mau mengurus masalah ini dulu,” tutupnya.