SAWAHLUNTO – (SUMBAR) SUARA PANCASILA ID– Tim Opsnal Lintah Bara Sat Reserse Narkoba Polres Sawahlunto yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., kembali berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial FH alias Puji, 31 tahun, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Talawi Mudiak, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Tersangka FH diketahui berprofesi sebagai sopir dan berdomisili di Desa Bukit Gadang, Kecamatan Talawi. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Sat Resnarkoba terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Saat penangkapan, petugas memanggil perangkat desa setempat untuk menyaksikan proses penangkapan dan pemeriksaan. Dalam interogasi awal di hadapan perangkat desa, FH mengakui bahwa dirinya membawa dan memiliki narkotika jenis sabu yang disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri yang dikenakannya.
Selanjutnya dengan disaksikan perangkat desa, petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan pakaian FH. Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dan disimpan di lipatan celana pendek sebelah kiri. Selain itu petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Samsung warna hitam milik tersangka. Saat dikonfirmasi, FH mengakui bahwa paket diduga sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya FH beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Sawahlunto untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kapolres Sawahlunto AKBP Simon Yana Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba Iptu Ary Andre J.R., S.H., M.H., menyampaikan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Sawahlunto dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Sawahlunto.
Sementara itu Kasi Humas Polres Sawahlunto AKP Febrijoni mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari kerja keras personel Satuan Narkoba dan informasi dari masyarakat. “Polres Sawahlun berkomitmen untuk terus memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada Kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya,” ujarnya.
Terhadap tersangka FH, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sawahlunto untuk kepentingan proses hukum dan pengusutan lebih lanjut.











