Satres Narkoba Polres Siak Bekuk Dua Tersangka Pengedar Shabu di Kecamatan Kandis, Total Barang Bukti Capai 2,52 Gram

SIAK (RIAU)-SUARAPANCASILA.ID– Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siak kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Siak. Pada Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil meringkus dua orang pria yang diduga kuat sebagai bandar dan perantara narkotika jenis shabu di sebuah pondok di Jalan Gg. Nauli, RT 001/RW 006, Desa Libo Jaya, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi berharga itu, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siak langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam pada Sabtu siang sekitar pukul 12.00 WIB.

Setelah memastikan keakuratan informasi di lapangan, petugas langsung melakukan penggerebekan di target lokasi dan mengamankan dua orang pria di dalam sebuah pondok. Kedua pelaku masing-masing berinisial PPT alias T (35) yang berperan sebagai bandar, serta AMS alias A (27) yang berperan sebagai perantara jual beli.

Bacaan Lainnya

Dalam penggeledahan yang disaksikan langsung di tempat kejadian perkara, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis shabu dari kedua tersangka dengan total berat kotor mencapai 2,52 gram. Dari kantong celana tersangka Pola Perianto Tanjung alias Tanjung, polisi mendapati 15 paket shabu siap edar, 3 buah plastik klip bening pembungkus, serta 1 unit telepon genggam merek OPPO.

Sementara itu, dari tangan tersangka Atin Martino Simamora alias Atin, petugas menyita 2 paket shabu yang disembunyikan di dalam kotak rokok merek ABI yang dibungkus kertas timah rokok. Total keseluruhan barang bukti shabu dari kedua tersangka berjumlah 17 paket.

Kepada petugas, kedua tersangka yang saat diinterogasi mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria berinisial S, yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Selain itu, hasil tes urine terhadap kedua tersangka menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamina.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Benny Apriyandi Siregar, SH, MH Menerangkan bahwa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Siak guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

suarapancasilaid'

Pos terkait