Tegas Soal Pungli Pendidikan, Bupati Paramitha Larang Sekolah Bebani Orang Tua

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) maupun pungutan wajib yang membebani orang tua siswa di lingkungan sekolah. Untuk memperkuat pengawasan, sebanyak 40 kepala sekolah jenjang SD dan SMP menandatangani pakta integritas saat pelantikan di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).

Paramitha menegaskan, keterbatasan ekonomi keluarga tidak boleh menghalangi anak mendapatkan hak pendidikan. Ia mengingatkan sekolah agar tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan atas persoalan keuangan orang tua.

“Ijazah adalah hak anak. Bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegasnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Paramitha, kepala sekolah memegang amanah besar untuk memastikan setiap peserta didik memperoleh pelayanan pendidikan yang adil. Tanggung jawab itu tidak sebatas mengelola administrasi, fasilitas sekolah, atau mengejar akreditasi.

Ia juga meminta kepala sekolah menolak segala bentuk permintaan uang yang berkaitan dengan jabatan dan melaporkannya apabila menemukan praktik semacam itu.

“Amanah terbesar bapak ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan,” ujarnya.

Paramitha menjelaskan, komitmen pemberantasan pungutan di sekolah berangkat dari aduan masyarakat pada Maret 2025. Saat itu, sejumlah orang tua mengeluhkan adanya iuran bulanan yang dibebankan sekolah.

Menindaklanjuti laporan tersebut, ia telah meminta sekolah menghentikan penagihan kepada orang tua. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes kemudian kembali mengumpulkan kepala sekolah SD dan SMP untuk mempertegas larangan pungutan, termasuk uang gedung, uang pengembangan sekolah, sumbangan bulanan, serta pengaturan pembelian seragam melalui sekolah.

Melalui pakta integritas, para kepala sekolah berkomitmen tidak melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun. Larangan itu mencakup SPP, uang gedung, uang daftar ulang, iuran kelas, biaya perpisahan, studi wisata, hingga wisuda.

Sekolah juga tidak diperbolehkan mewajibkan pembelian buku, seragam, lembar kerja siswa, maupun perlengkapan pendidikan melalui pihak sekolah.

“Tidak ada pungutan wajib di sekolah. Titik. Tidak boleh ada satu anak pun yang dipermalukan karena orang tuanya belum mampu menyumbang,” kata Paramitha.

Meski demikian, ia menjelaskan bahwa sumbangan orang tua tetap dimungkinkan sepanjang bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan nominalnya, dan tidak ditagih.

Pengelolaannya harus transparan melalui rekening komite sekolah, dicatat dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) komite, serta diumumkan kepada masyarakat setiap semester.

“Yang boleh adalah mengajak. Yang tidak boleh adalah memaksa. Uang orang tua harus jelas, masuk ke mana dan dipakai untuk apa,” jelasnya.

Untuk memastikan larangan pungutan berjalan, Pemkab Brebes akan memasang pakta integritas beserta nomor pengaduan di gerbang setiap sekolah mulai pekan depan. Pemerintah daerah juga akan mengumumkan jumlah laporan yang masuk beserta tindak lanjutnya pada bulan berikutnya.

Setiap pengaduan akan diperiksa tim Dindikpora bersama Inspektorat. Orang tua maupun siswa yang melaporkan dugaan pungutan juga harus mendapatkan perlindungan dari intimidasi dan diskriminasi.

“Wong tua ora usah wedi lapor. Kalau masih ada yang dipungut, laporkan. Kalau janji ini tidak kami tepati, silakan tagih janji kami,” tutur Paramitha.

Ia menilai, integritas sekolah harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan pendidikan sehari-hari. Kepala sekolah dituntut memberikan keteladanan melalui tata kelola yang jujur dan terbuka agar nilai tersebut tumbuh dalam karakter peserta didik.

“Kalau sekolahnya terbuka, anak-anak belajar terbuka. Kalau sekolahnya jujur, anak-anak belajar jujur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono mengatakan, 40 kepala sekolah yang dilantik telah melalui mekanisme pengisian jabatan dengan mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi masing-masing calon.

Proses pengisian jabatan dilakukan melalui tahapan usulan dan rekomendasi sesuai aturan yang berlaku. Dalam pelantikan kali ini, pembacaan dan penandatanganan pakta integritas secara khusus dilakukan untuk mempertegas komitmen pencegahan pungutan di sekolah.

“Pelantikan kepala sekolah harus sesuai aturan dan prosedur. Hari ini secara khusus juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, salah satunya memastikan tidak ada pungutan uang gedung,” ujar Sutaryono.

Ia mengungkapkan, dari sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang masih kosong, pengisian dilakukan secara bertahap. Bupati Brebes memberikan perhatian khusus melalui pembinaan langsung, dengan penempatan yang mempertimbangkan rekam jejak dan kompetensi calon.

Dindikpora menargetkan pengisian seluruh jabatan kepala sekolah yang masih kosong dapat diselesaikan pada Januari atau Februari 2027. Target tersebut juga mengacu pada imbauan kementerian melalui surat edaran pada 2026.

“Mudah-mudahan awal Januari atau Februari sudah bisa tuntas. Syukur-syukur sebelum 2027 sudah tuntas,” katanya.

Pemkab Brebes berharap pakta integritas tersebut tidak berhenti sebagai formalitas pelantikan. Pengawasan dan mekanisme pengaduan akan menjadi bagian penting untuk memastikan tidak ada praktik pungutan yang melanggar ketentuan serta tidak ada anak yang kehilangan hak pendidikan akibat keterbatasan ekonomi keluarganya.

suarapancasilaid'

Pos terkait