LUBUK LINGGAU, SUARA PANCASILA.ID – Wali Kota Lubuk Linggau, H Rachmat Hidayat diwakili Sekda, H. Trisko Defriyansa membuka sosialisasi manfaat program BPJS ketenagakerjaan bagi koperasi desa/kelurahan merah putih se-Kota Lubuk Linggau di Cinema Hall Pemkot Lubuk Linggau, Kamis (18/6/2026).
Pada kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan manfaat secara simbolis kepada ahli waris peserta Non-ASN yang telah meninggal dunia. Penyerahan manfaat ini menjadi bukti konkret bahwa program BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko, termasuk risiko meninggal dunia.
Dalam sambutannya, H Trisko Defriyansa menyampaikan pembentukan pengurus Koperasi Merah Putih di seluruh tingkatan terus dilakukan, termasuk di 72 kelurahan di Kota Lubuklinggau. Para pengurus yang telah terbentuk berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pensiunan, wirausaha, hingga unsur masyarakat lainnya. Keberagaman ini diharapkan mampu menjalankan roda organisasi dan mekanisme koperasi secara optimal.
Dalam perkembangannya, Kota Lubuklinggau juga telah menunjukkan kemajuan dari sisi fisik melalui program pemerintah pusat. Hingga saat ini, sekitar 27 unit telah hampir selesai atau sudah selesai dibangun, sementara secara keseluruhan sekitar 34 unit masih dalam tahap pengerjaan.
Selain pembangunan fisik, aspek manajemen dan tata kelola koperasi juga menjadi perhatian utama. Tata kelola yang baik diperlukan untuk memberikan perlindungan kepada para pengurus, pengawas, maupun tenaga kerja yang terlibat dalam operasional koperasi.
Secara nasional, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kementerian Koperasi dan UMKM telah menjalin kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait perlindungan bagi pengurus dan pengawas Koperasi Merah Putih melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Melalui kerja sama tersebut, nantinya akan dilakukan sosialisasi secara menyeluruh mengenai mekanisme perlindungan yang diberikan.
Masyarakat dan pengurus koperasi perlu mendapatkan informasi yang terbuka dan transparan mengenai hak dan kewajiban dalam program tersebut, termasuk terkait perlindungan jika.











