BOJONEGORO (JATIM) SUARAPANCASILA.ID – Bea Cukai Bojonegoro memusnahkan 10.357.840 batang rokok ilegal hasil penindakan selama periode Agustus 2025 hingga April 2026. Pemusnahan dilakukan secara simbolis dengan pembakaran di halaman Kantor Bea Cukai Bojonegoro, Kamis (18/6/2026).
Kepala Bea Cukai Bojonegoro, Dwi Yogi, mengatakan pemusnahan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat, menjaga iklim usaha yang sehat, dan mengamankan penerimaan negara.
Rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari 55 kali penindakan, dengan nilai barang mencapai Rp15,39 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,73 miliar.
“Kami terus mengedepankan edukasi, pengawasan, dan penegakan hukum untuk menekan peredaran rokok ilegal di Bojonegoro dan Tuban,” ujar Dwi Yogi.
Bupati Bojonegoro Setyo Wahono yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi langkah Bea Cukai Bojonegoro. Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal turut menjaga penerimaan negara, termasuk Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang mendukung pembangunan daerah.
“Kami mengapresiasi upaya Bea Cukai dalam mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Ini menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga penerimaan negara,” kata Wahono.
Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda, instansi vertikal, OPD terkait, pelaku usaha, dan media massa. Sebagian besar barang selanjutnya dimusnahkan di fasilitas pengelolaan limbah PT Solusi Bangun Indonesia di Tuban











