Sekda Hadiri Rapat Syarat Penyaluran dan Rencana Penggunaan Dana TDF

LUBUKLINGGAU(sumsel),SUARAPANCASILA.ID-Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Lubuk Linggau, H Trisko Defriyansa, mengikuti rapat konfirmasi terkait syarat penyaluran dan rencana penggunaan dana Treasury Deposit Facility (TDF) melalui zoom meeting di Command Center Pemkot Lubuk Linggau, Selasa (25/2/2025).

Dalam rapat tersebut, H Trisko Defriyansa menjelaskan mengenai peruntukan dana bagi hasil (DBH) dan TDF, serta ketentuan yang berlaku untuk pelayanan publik, Pilkada, infrastruktur, dan sektor lainnya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

Ia menyebutkan bahwa TDF non tunai yang bersumber dari DBH Kota Lubuk Linggau, sejumlah Rp 5.098.111.000, akan digunakan untuk pembayaran BPJS UHC, yang sesuai dengan komponen kebutuhan pelayanan kepada masyarakat.

Bacaan Lainnya

H Trisko juga mengungkapkan bahwa selama masa transisi kepala daerah, pihaknya berupaya menyehatkan anggaran keuangan daerah. Kekurangan keuangan diharapkan menjadi prioritas untuk dibantu oleh pemerintah pusat, terutama untuk Kota Lubuk Linggau yang termasuk dalam fiskal sedang dan bergantung pada sektor perdagangan serta industri kecil.

Kepala Subdirektorat Dana Alokasi Umum, Direktorat Dana Transfer Umum, Aditya Nuryuslam, dalam rapat tersebut menyampaikan pentingnya pembahasan draf pencairan dana TDF sebelum penandatanganan oleh kepala daerah.

Sementara itu, Kasub Tim Pengolahan Dana pada Rekening TDF, Surya Horisonta, menjelaskan bahwa TDF merupakan fasilitas yang disediakan oleh Bendahara Umum Negara bagi Pemerintah Daerah untuk menyimpan uang sebagai bentuk penyaluran transfer daerah non tunai, melalui Bank Indonesia.

Tujuan dari TDF adalah untuk mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, efektif, dan tepat waktu, guna mengurangi Silpa serta memberikan alternatif sumber pendanaan bagi Pemda. Penyaluran DBH dilakukan dalam dua cara, yakni tunai dan non tunai, dengan menggunakan mekanisme surat berharga negara (SBN) atau TDF.

Penarikan dana TDF dapat dilakukan selama dan setelah masa holding periode, dengan penyaluran dana yang bisa dilakukan sekaligus atau bertahap, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dana TDF untuk Kota Lubuk Linggau yang dapat ditarik sebesar Rp 5.098.111.000 dengan masa holding periode Januari hingga Maret 2025.

Rapat ini juga dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum, Herdawan, Kepala BPKAD, Zulfikar, Kepala Bapenda, H Hendra Gunawan.

Pos terkait

Settia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *