BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Anggota Komisi II DPR RI Shintya Sandra Kusuma mendorong transformasi digital pemerintahan desa tidak berhenti pada penggunaan aplikasi dan pemenuhan administrasi. Menurut Shintya, digitalisasi harus menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola pemerintahan, transparansi, akuntabilitas, serta meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.
Pesan itu disampaikan Shintya dalam kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengembangan Aplikasi bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026 yang digelar di King Royal Brebes Hotel, Kabupaten Brebes, Senin (24/8/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri, Bahri, Direktur Fasilitasi Perencanaan, Keuangan, dan Aset Daerah. Turut hadir Sekretaris Daerah Kabupaten Brebes Tahroni yang mewakili Bupati Brebes.
Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Brebes juga hadir, di antaranya jajaran Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Inspektur Daerah, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik), serta Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes.
Dari unsur legislatif daerah, hadir Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Brebes atau yang mewakili, Heri Fitriansyah. Hadir pula Muhaimin Sadirun dan Poniran selaku Ketua Pengurus Forum Sekretaris Desa Indonesia Kabupaten Brebes.
Kegiatan tersebut juga diikuti para narasumber dan tim teknis, kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa, serta perwakilan pemerintah desa dari Kabupaten Brebes dan Kabupaten Tegal.
Dalam kegiatan itu, Shintya menegaskan bahwa digitalisasi pemerintahan desa harus ditempatkan dalam konteks yang lebih besar. Desa memiliki kewenangan dalam mengelola pemerintahan dan sumber daya publik yang harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab untuk mewujudkan tata kelola yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurut Shintya, evaluasi pengelolaan keuangan desa juga perlu dilakukan secara lebih substantif. Selama ini, tata kelola keuangan desa telah memiliki kerangka yang jelas, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan hingga pertanggungjawaban.
Namun, keberhasilan pengelolaan keuangan desa tidak cukup dinilai dari tersusunnya APB Desa, selesainya laporan, maupun tingkat penyerapan anggaran.
“Evaluasi harus bergeser dari compliance oriented menuju result oriented. Pertanyaannya bukan hanya berapa anggaran yang terserap, tetapi apa yang berubah karena anggaran tersebut,” kata Shintya.
Ia mengatakan, pemerintah desa perlu memastikan setiap program yang masuk dalam APB Desa benar-benar berasal dari kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan prioritas pembangunan desa.
Selain itu, kualitas belanja juga harus menjadi perhatian. Anggaran tidak boleh sekadar terserap, tetapi harus menghasilkan output dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.
Menurut dia, ada empat aspek yang perlu menjadi perhatian dalam evaluasi pengelolaan keuangan desa, yakni kualitas perencanaan, kualitas belanja, kualitas pengawasan, dan kualitas keterbukaan.
Program harus disusun berdasarkan kebutuhan masyarakat. Setiap penggunaan anggaran harus memiliki output dan outcome yang jelas. Temuan pemeriksaan harus segera ditindaklanjuti dan tidak terus berulang. Sementara masyarakat harus dapat mengetahui bagaimana uang publik direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan.
“Jangan hanya melihat apakah anggaran sudah habis atau belum. Yang lebih penting adalah apakah pembangunan tepat sasaran, pelayanan publik semakin baik, pemberdayaan masyarakat berjalan, dan manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” tegasnya.
Memasuki era digital, Shintya menilai sistem informasi pemerintahan desa seharusnya tidak hanya digunakan untuk memasukkan data dan menyelesaikan kewajiban administratif.
Teknologi harus membantu pemerintah desa meningkatkan kualitas data, memperkuat pengawasan, menyederhanakan pekerjaan, memperbaiki koordinasi, serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih tepat.
“Digitalisasi bukan tujuan akhir dan aplikasi hanyalah alat. Tujuan akhirnya adalah pemerintahan desa yang lebih efektif, lebih transparan, lebih akuntabel dan lebih mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Shintya.
Ia juga mengingatkan agar pengembangan sistem digital tidak justru menambah beban administratif aparatur desa.
Menurut Shintya, teknologi harus membuat pekerjaan lebih sederhana, bukan menciptakan pekerjaan administratif baru yang tidak memberikan nilai tambah.
Karena itu, digitalisasi harus diikuti dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dan kesiapan infrastruktur di setiap desa.
“Jangan sampai kita memiliki aplikasi yang sangat baik tetapi aparatur desa tidak mendapatkan pendampingan yang memadai. Jangan sampai kita berbicara tentang digitalisasi tetapi masih ada desa yang menghadapi persoalan infrastruktur,” ujarnya.
Shintya menilai transparansi menjadi semakin penting dalam transformasi pemerintahan desa. Sistem digital yang dibangun pemerintah desa, kata dia, tidak seharusnya hanya menghasilkan data untuk kebutuhan internal pemerintahan, tetapi juga mendukung keterbukaan informasi kepada masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui proses perencanaan pembangunan, penggunaan anggaran, serta hasil pembangunan yang dilaksanakan pemerintah desa. Keterbukaan tersebut sekaligus membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan uang publik.
Shintya mengatakan ukuran keberhasilan transformasi digital bukan terletak pada seberapa banyak aplikasi yang dimiliki pemerintah desa. Ukuran yang lebih penting adalah perubahan kualitas pelayanan, tata kelola pemerintahan, transparansi, serta manfaat pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Kita tidak ingin membangun desa yang sekadar semakin digital. Kita ingin membangun desa yang semakin transparan, semakin akuntabel, semakin mandiri, dan semakin mampu menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat,” pungkasnya.
Kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Pengembangan Aplikasi bagi Pemerintah Desa Tahun Anggaran 2026 diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam memanfaatkan teknologi secara tepat guna.
Selain kemampuan teknis, kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komitmen pemerintah desa agar transformasi digital berjalan seiring dengan perbaikan tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi, akuntabilitas keuangan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat.











