38 Pasangan di Brebes Ikuti Sidang Isbat Nikah, Dapat Buku Nikah hingga KTP

BREBES (JATENG), SUARAPANCASILA.ID – Sebanyak 38 pasangan di Kabupaten Brebes mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu untuk mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan mereka. Kegiatan tersebut digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI di SMK Islam Diponegoro Losari, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan hasil kolaborasi Pemerintah Kabupaten Brebes, Pengadilan Agama Brebes, dan Kementerian Agama itu tidak hanya memberikan penetapan isbat nikah. Para peserta juga mendapatkan buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma yang diwakili Asisten I Sekda Brebes Subandi menyerahkan dokumen tersebut secara simbolis kepada peserta.

Bacaan Lainnya

Subandi mengatakan, dokumen yang diterima warga bukan sekadar kelengkapan administrasi. Dokumen tersebut menjadi dasar kepastian hukum bagi keluarga sekaligus memudahkan masyarakat memperoleh berbagai pelayanan publik.

“Selamat kepada bapak dan ibu yang hari ini mendapatkan penetapan isbat nikah, buku nikah, serta dokumen administrasi kependudukan. Saya berharap dokumen yang diterima hari ini menjadi awal dari semakin tertibnya administrasi keluarga dan memberikan kepastian hukum bagi bapak dan ibu beserta anak-anak,” ujar Subandi.

Menurutnya, tertib administrasi kependudukan berkaitan erat dengan berbagai kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial hingga pelayanan publik lainnya.

Subandi pun mengapresiasi kolaborasi Pengadilan Agama Brebes, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pemerintah Kecamatan Losari dalam menghadirkan pelayanan yang lebih dekat kepada masyarakat.

“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan. Pelayanan publik harus semakin mudah, cepat, serta menjangkau mereka yang membutuhkan,” katanya.

Salah satu peserta, Muhammad Edi (76), bersama istrinya Titin Herawati (70), warga Desa Negla, Kecamatan Losari, menjadi pasangan tertua dalam kegiatan tersebut. Keduanya mengaku telah menikah secara siri sejak 1970 dan kini telah memiliki cucu.

Setelah puluhan tahun menjalani kehidupan rumah tangga, Edi dan Titin akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas pernikahan mereka melalui sidang isbat.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya kami mendapatkan buku nikah. Kami sudah tua dan sudah punya cucu, tetapi hari ini rasanya seperti mendapatkan kepastian untuk keluarga kami,” kata Edi.

Ketua Pengadilan Agama Brebes Rusdiana menjelaskan, sidang isbat terpadu tersebut bukan merupakan nikah massal. Kegiatan itu merupakan proses persidangan untuk menetapkan sahnya perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

“Isbat nikah terpadu ini sudah lama tidak dilaksanakan. Berdasarkan informasi dari teman-teman di Pengadilan Agama, terakhir dilaksanakan pada 2017 dan baru tahun ini kembali kita laksanakan,” ujar Rusdiana.

Sebanyak 38 pasangan tersebut mengikuti persidangan yang dibagi menjadi lima kelas. Masing-masing kelas ditangani oleh satu majelis.

Rusdiana mengatakan, sidang isbat bertujuan memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan sekaligus melindungi kepentingan perempuan dan anak. Pernikahan yang tidak tercatat dapat menimbulkan berbagai persoalan administratif dan sosial, termasuk dalam pengurusan dokumen anak serta pencantuman identitas orang tua.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang tidak tercatat, sekaligus mengangkat harkat dan derajat perempuan dan anak. Dengan adanya buku nikah, berbagai dokumen keluarga dapat diurus dengan lebih mudah,” jelasnya.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Ahmad Zayadi mengapresiasi pelaksanaan sidang isbat terpadu tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang tidak memiliki buku nikah berpotensi menghadapi persoalan dalam pemenuhan hak administrasi dan hukum, termasuk berkaitan dengan Kartu Keluarga maupun hak waris.

“Kami memberikan apresiasi luar biasa. Ini adalah praktik baik yang insyaallah dapat terus disiapkan dan disinergikan. Kementerian Agama siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menyelenggarakan isbat nikah seperti ini,” ujarnya.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat terus dilanjutkan dan diperluas agar semakin banyak masyarakat yang belum memiliki dokumen perkawinan resmi memperoleh kepastian hukum serta kemudahan dalam mengakses pelayanan administrasi kependudukan.

suarapancasilaid'

Pos terkait